BALIKPAPAN - KOMISI II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025). Agenda ini membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) serta PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
Acara dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II. Turut hadir Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati US, dan anggota DPRD lainnya, serta kepala OPD Kaltim.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, dengan moderator Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono.
Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian akhir dari proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur menjadi Perseroda.
“Komisi II akan menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap dua ranperda tersebut yang telah di input kedalam sistem E-Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum, satu minggu yang lalu,”jelasnya.
Dalam pemaparannya, Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya potensi minyak dan gas bumi di Kaltim. Dengan status Perseroda, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diharapkan lebih berdaya saing, mampu membuka lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Sapto menambahkan, kehadiran perda baru akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kedua perseroda tersebut. Ia juga mendorong agar BUMD lain yang masih berbentuk PT segera menyesuaikan diri menjadi Perseroda, seperti BPD Kaltimtara, sektor kelistrikan, dan lainnya, agar seluruh perusda di Kaltim dapat berdaya guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui perda yang baru ini nantinya, diharapkan akan memaksimalkan peluang peningkatan sumber-sumber PAD dari kedua perseroda,”terangnya. (hms4)
Acara dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II. Turut hadir Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati US, dan anggota DPRD lainnya, serta kepala OPD Kaltim.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, dengan moderator Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono.
Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian akhir dari proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur menjadi Perseroda.
“Komisi II akan menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap dua ranperda tersebut yang telah di input kedalam sistem E-Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum, satu minggu yang lalu,”jelasnya.
Dalam pemaparannya, Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya potensi minyak dan gas bumi di Kaltim. Dengan status Perseroda, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diharapkan lebih berdaya saing, mampu membuka lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pembangunan daerah.
Sapto menambahkan, kehadiran perda baru akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kedua perseroda tersebut. Ia juga mendorong agar BUMD lain yang masih berbentuk PT segera menyesuaikan diri menjadi Perseroda, seperti BPD Kaltimtara, sektor kelistrikan, dan lainnya, agar seluruh perusda di Kaltim dapat berdaya guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Melalui perda yang baru ini nantinya, diharapkan akan memaksimalkan peluang peningkatan sumber-sumber PAD dari kedua perseroda,”terangnya. (hms4)