Komisi II DPRD Kaltim Studi Banding ke DKI Jakarta, Bahas Tata Kelola BUMD

Rabu, 19 November 2025 49
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (19/11).
JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (19/11). Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi mengenai mekanisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta proses pembentukan BUMD, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, membuka diskusi dengan menyampaikan harapan agar kunjungan tersebut menjadi rujukan dalam pengelolaan perusahaan daerah di Kaltim. Ia hadir bersama Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, anggota Komisi II Abdul Giaz dan Andi Afif Rayhan Harun, serta jajaran terkait, di antaranya Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Muhammad Iqbal, Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim Agus Wahyudin, dan perwakilan Biro Ekonomi SetdaProv. Kaltim.

Kunjungan diterima oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, yang memaparkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta membina 23 perusahaan BUMD yang bergerak di 9 sektor usaha, mulai dari transportasi, properti, keuangan, pangan, pariwisata, infrastruktur hingga utilitas dan lainnya.

Menurut Fitria, mekanisme pembinaan BUMD di DKI Jakarta dilakukan melalui evaluasi berkala berbasis Key Performance Indicator(KPI), earlywarningsystem, serta assessment terbuka untuk jabatan direksi dan komisaris.

“Kami memastikan BUMD tidak hanya memberikan dividen, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sapto Setyo Pramono menyampaikan ketertarikan terhadap model pengelolaan BUMD DKI Jakarta, khususnya dalam aspek efisiensi investasi dan tata kelola yang profesional. Ia menilai penting adanya pengisian jabatan pengurus BUMD yang berbasis kompetensi, serta mengkaji kemungkinan pembentukan badan khusus pengelola BUMD di Kaltim, mencontoh struktur yang diterapkan di DKI Jakarta.

“Kami ingin menata ulang sistem agar BUMD di Kaltim benar-benar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen kedua pihak untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan BUMD. Komisi II DPRD Kaltim berharap hasil studi banding ini dapat menjadi dasar pembentukan regulasi dan struktur pengelolaan BUMD yang lebih efektif di Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)