SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 43 dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama (B), Jumat malam (21/11/2025)dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Ekti Imanuel dan Assisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Laporan akhir Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan oleh Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry dan laporan akhir Pansus pembahas Ranperda P3LH disampaikan oleh Ketua Pansus, Guntur.
Sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda menjadi Perda, dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRDProvinsi Kaltim akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terhadap Ranperda tersebut guna mendapatkan masukan, koreksi, dan penyesuaian teknis serta penyelarasan substansi Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui setelah melalui proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penyampaian Ranperda dimaksud dan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan akhir pada rapat paripurna selanjutnya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama (B), Jumat malam (21/11/2025)dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Ekti Imanuel dan Assisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.
Laporan akhir Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan oleh Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry dan laporan akhir Pansus pembahas Ranperda P3LH disampaikan oleh Ketua Pansus, Guntur.
Sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda menjadi Perda, dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRDProvinsi Kaltim akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terhadap Ranperda tersebut guna mendapatkan masukan, koreksi, dan penyesuaian teknis serta penyelarasan substansi Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui setelah melalui proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penyampaian Ranperda dimaksud dan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan akhir pada rapat paripurna selanjutnya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)