Laporan Akhir Dua Pansus Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

Jumat, 21 November 2025 0
RAPAT PARIPURNA : DPRD Provinsi Kaltim ketika menggelar Rapat Paripurna Ke 43, Jumat (21/11/2025) malam
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 43 dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Ranperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH).

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama (B), Jumat malam (21/11/2025)dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Ekti Imanuel dan Assisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.

Laporan akhir Pansus pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan disampaikan oleh Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry dan laporan akhir Pansus pembahas Ranperda P3LH disampaikan oleh Ketua Pansus, Guntur.

Sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda menjadi Perda, dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRDProvinsi Kaltim akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terhadap Ranperda tersebut guna mendapatkan masukan, koreksi, dan penyesuaian teknis serta penyelarasan substansi Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setelah melalui proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap penyampaian Ranperda dimaksud dan sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan akhir pada rapat paripurna selanjutnya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gencarkan Pengawasan, Desak Pemprov Tuntaskan 27 Temuan BPK RI
Berita Utama 25 November 2025
0
BALIKPAPAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini bertujuan memastikan percepatan penyelesaian rekomendasi BPK demi perbaikan tata kelola keuangan daerah. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Balikpapan pada hari Selasa (25/11/2025) Rapat penting ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Dari unsur legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah Anggota Banggar DPRD Kaltim, yakni Yusuf Mustafa, Muhammad Husni Fahruddin, Abdulloh, Syarifatul Sya'diah, Sayid Muziburrachman, Sabaruddin Panrecalle, Baharuddin Muin, Muhammad Samsun, Guntur, Baba, Safuad, Dayamanti, Baharuddin Demmu, Firnadi Ikhsan, dan Husin Djufrie. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman beserta jajaran pejabat struktural, fungsional, staf Banggar, dan tenaga ahli turut mendampingi. Sementara itu, pihak eksekutif Provinsi Kaltim diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Sirajudin, Kepala Inspektorat Irfan Prananta, serta dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Ekti Imanuel menekankan bahwa fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI ini bertujuan guna membangungkan sistem demokrasi, transparansi aspirasi rakyat di daerah, serta melaksanakan check and balance antar lembaga dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan pentingnya kualitas di atas kuantitas predikat WTP.  "Laporan keuangan Provinsi Kalimantan Timur sebagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah selain berorientasi pada target Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, perlu disertai dengan target peningkatan efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kutip Ekti Imanuel. Pimpinan Dewan secara tegas menyoroti hasil pemeriksaan BPK RI dan mendesak percepatan penyelesaian seluruh temuan agar tidak berlarut-larut. "Kami DPRD Provinsi Kaltim tentu ingin mendengarkan progres penyelesaiannya. Dari pemeriksaan dan rekomendasi BPK RI terkait dengan APBD Kaltim Tahun 2024 itu ada 27 temuan. Tentu ini yang ingin kita dengar karena ini adalah akhir dari tahun anggaran, kami berharap perbaikan-perbaikan atau penyempurnaan terhadap temuan-temuan yang ada rekomendasi dari BPK RI sudah berproses maksimal," tegas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Ia juga menambahkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) LPKJ mengusulkan agar jumlah temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, serta status tindak lanjut tuntas atau tidak tuntasnya, dijadikan indikator kerja bagi Perangkat Daerah.  Rapat tindak lanjut ini diharapkan menghasilkan rencana aksi yang konkret dan strategis dari Perangkat Daerah untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK RI, sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kalimantan Timur dapat terus meningkat dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud.