Berita Utama

Pansus Pokir DPRD Kaltim Gelar Rakor dengan OPD, Bahas Penyelarasan Aspirasi dengan RKPD 2027
Berita Utama 4 Februari 2026
0
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus mematangkan penyelarasan usulan aspirasi legislatif dengan arah pembangunan daerah. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pansus Pokir DPRD Kaltim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur yang digelar Rabu (04/02). Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada penyelarasan Pokir DPRD dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2027, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2025 dan 2026. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar aspirasi masyarakat hasil reses dapat terakomodasi secara tepat, tidak tumpang tindih kewenangan, serta sejalan dengan dokumen perencanaan daerah. Rapat dipimpin Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, H. Baba, dan dihadiri Anggota Pansus, yakni Andi Afif Rayhan Harun, Agus Aras, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Abdurahman KA, dan Firnadi Ikhsan. Turut hadir mendampingi, Bappeda Kaltim, BPKAD Kaltim, serta Biro Kesra Setda Kaltim. Membuka rapat, Baba menyampaikan bahwa Bappeda bersama OPD telah menyusun draft kamus usulan kegiatan yang akan menjadi acuan dalam menampung aspirasi masyarakat. Kamus tersebut masih bersifat dinamis dan akan disempurnakan melalui penggabungan dengan kamus usulan DPRD yang bersumber dari hasil reses dan fraksi. “Seluruh usulan kamus nantinya disampaikan ke Bappeda satu pintu, agar selaras dengan tahapan perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. Baharuddin Demmu menegaskan pentingnya kamus aspirasi yang bersifat inklusif namun tetap taat aturan. Menurutnya, kamus harus mampu menampung berbagai bentuk aspirasi masyarakat, tanpa melanggar batas kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. “Yang menjadi kewenangan provinsi tidak perlu dibukakan kamus untuk kabupaten/kota. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya. Sementara itu, BPKAD Kaltim mengingatkan pentingnya integrasi Pokir ke dalam tahapan perencanaan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), agar setiap usulan memiliki dasar penganggaran yang jelas serta selaras dengan indikator dalam dokumen RKPD. BPKAD juga menyampaikan proyeksi fiskal Tahun Anggaran 2027 dan batas waktu penginputan Pokir agar dapat terakomodasi secara optimal. Dalam rapat sesi pertama, kegiatan dihadiri Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kelautan & Perikanan, Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan, Dinas Kehutanan. Sejumlah OPD memaparkan evaluasi pelaksanaan Pokir pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk mekanisme verifikasi melalui Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL), kendala teknis di lapangan, serta penyesuaian program agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Beberapa isu yang dibahas antara lain bantuan sektor peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertanian, serta penguatan administrasi dan pengawasan bantuan keuangan. Rapat dilanjutkan pada sesi kedua dengan melibatkan OPD lainnya, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada sesi ini, pembahasan mencakup program infrastruktur dan perhubungan, pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, pemberdayaan desa dan kelembagaan masyarakat, hingga kebutuhan dukungan publikasi dan informasi. Pansus juga menekankan pentingnya kejelasan kamus usulan pada masing-masing OPD agar aspirasi masyarakat dapat diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rakor ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh OPD segera menyampaikan kamus usulan final kepada Bappeda Kaltim untuk dikombinasikan dengan kamus DPRD. Pansus Pokir DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelarasan Pokir agar sejalan dengan RKPD 2027, RPJMD 2025–2029, serta mendukung efektivitas pembangunan daerah.(hms9)