Berita Utama
6 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai mengambil langkah serius untuk mengoptimalkan aset daerah, khususnya Mall Lembuswana. Mengingat masa kerja sama pengelolaan akan berakhir pada 26 Juli 2026, DPRD Kaltim mendorong adanya perubahan konsep dan skema kerja sama yang lebih menguntungkan bagi daerah.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Inspektorat, BPKAD, Biro Perekonomian, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, serta jajaran direksi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), setelah sebelumnya dilakukan peninjauan langsung ke lapangan, pada Senin (06/04).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II yakni Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Yonavia, dan Firnadi Ikhsan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai Mall Lembuswana merupakan aset yang sangat strategis karena terletak di jantung Kota Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa kondisi fisik dan konsep mall saat ini sudah tertinggal zaman.
"Perlu inovasi dan investor baru agar aset ini mampu memberikan nilai tambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lembuswana adalah ikon lama yang butuh pembaruan agar kembali kompetitif," ujar Sabaruddin.
Aset seluas 68rb m² tersebut selama ini dikelola dengan system Build-Operate-Transfer (BOT). Setelah kontrak habis, aset akan sepenuhnya kembali ke tangan Pemprov Kaltim.
Untuk menghindari kekosongan manajemen, DPRD Kaltim mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengambil alih pengelolaan sementara. Langkah ini krusial untuk menjaga operasional harian, seperti, biaya listrik dan air, perawatan gedung yang mencapai miliaran rupiah, Keberlanjutan produktivitas aset agar tidak menjadi beban daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyoroti pentingnya kepastian hukum dan transparansi. DPRD mencatat bahwa selama 30 tahun masa kerja sama berjalan, kontribusi pendapatan dari Mall Lembuswana dinilai belum sebanding dengan potensi ekonominya yang besar.
"Aset pemerintah harus jelas, tertata, dan memiliki kepastian hukum agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi daerah," tegas Ekti.
Pemprov Kaltim kini membuka pintu bagi investor domestik maupun mancanegara untuk membawa konsep baru yang lebih modern. Beberapa opsi yang didorong antara lain, konsep terintegrasi, yakni pengembangan mall yang terhubung dengan hotel atau apartemen dan seleksi ketat, seperti investor harus memiliki rekam jejak yang jelas dan mampu memberikan profit maksimal bagi kaltim.
DPRD Kaltim berkomitmen memastikan transisi pengelolaan ini berjalan profesional dan akuntabel. Ke depannya, tata kelola aset daerah diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat.
"Aset daerah adalah kekayaan rakyat. Harus dikelola dengan baik dan tidak boleh merugikan pemerintah maupun masyarakat," tutup Sabaruddin.(hms9)