Berita Utama
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw. “Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya. Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut. “Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin. Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU. “Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)  
Berita Utama
Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi
Deny 4 Mei 2021
77
Berita Utama
Program Pertanian di PPU dan Paser Masih Minim
Deny 3 Mei 2021
94
Berita Utama
Raperda Pengelolaan Limbah B3 Ditarik
Deny 3 Mei 2021
59
Berita Utama
Pansus LKPj Gubernur Kembali Lakukan Peninjauan
Deny 29 April 2021
45
Berita Utama
Hadiri Peringatan Hari Otda Secara Virtual
Deny 28 April 2021
32
Berita Utama
UU Cipta Kerja Kembali Digugat Buruh dan Mahasiswa Kaltim
admin 4 Mei 2021
0
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima audiensi dari Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim, Forum Pemuda Peduli Kaltim, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kaltim, Senin (3/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Dukungan revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat  Serikat Buruh Borneo Indonesia Provinsi Kaltim Neneng Herawati mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kaltim terkait akibat semakin dibebaskannya perusahaan alih daya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Omnibuslaw. “Mengamati akan besarnya persoalan-persoalan buruh yang akan terjadi, Provinsi Kaltim perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi permasalahan yang akan terjadi, demi buruh demi terjadlinnya dan terbinanya hubungan industrial yang baik, guna mewujudkan ketenangan berusaha bagi investor di Kaltim sebagai IKN,” jelasnya. Oleh sebab itu pihaknya meminta komitmen DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV dalam mendukung pencabutan atau revisi UU Omnibuslaw karena dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh khususnya di Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan UU Cipta Kerja DPRD Kaltim sudah sejak lama merekomendasikan ke DPR RI yang intinya berdasarkan aspirasi masyarakat Kaltim khususnya mahasiswa agar meninjau kembali aturan tersebut. “Saat ini UU Cipta Kerja sedang proses Judicial Riview di Makamah Konstitusi, adapun masukan dari rekan-rekan buruh dan mahasiswa hari ini tetap nanti akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” tutur Rusman didampingi Salehuddin dan Jawad Sirajuddin. Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah yang melindungi hak-hak buruh ia menyebutkan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU. “Nanti dilihat hasil dari Judicial Riview seperti apa hasilnya. DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal yang diharapkan juga membuat hak-hak buruk di tingkat lokal. Silahkan kepada masyarakat dan mahasiswa memberikan masukan,”tegasnya.(adv/hms4)