Anggota Komisi II DPRD Kaltim Berharap Pemprov Berikan Perhatian Untuk Perkebunan Rakyat

Kamis, 23 November 2023 142
Agiel Suwarno : Anggota Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno mengatakan Perkebunan rakyat di Kaltim masih membutuhkan perhatian lebih dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kami mengusulkan, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa memberi program bantuan untuk aktivitas perkebunan rakyat lebih banyak lagi,” ucap Agiel pada Selasa (21/11).

Menurut Politisi PDI-P itu, Pemprov harus terus memprioritaskan pengembangan perkebunan rakyat karena selama ini perkebunan rakyat belum dibantu secara maksimal sementara perkebunan besar yang sudah memiliki modal dan sumber daya yang cukup mendapat bantuan lebih banyak. “Jadi minta diberi perhatian lebih. Supaya pengelolaan perkebunan rakyat juga bisa lebih optimal” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemprov bisa terus menggencarkan program pemberian bantuan terhadap aktivitas perkebunan rakyat karena menurutnya perkebunan rakyat sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh perkebunan rakyat, seperti status lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Status ini memberikan dampak yang membuat pemerintah provinsi sulit untuk menjalankan program-programnya di lahan tersebut. “Status itu memberikan dampak, menjadi hambatan karena pemerintah tidak bisa menjalankan programnya,” tuturnya.

“Kami mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltim untuk menuntaskan persoalan ini. Kami meminta agar OPD juga bisa cermat dan teliti untuk menetapkan status lahan perkebunan masyarakat,” ucapnya.

“Saya yakin, perkebunan rakyat bisa menjadi salah satu andalan ekonomi Kaltim jika dikelola dengan baik dan mendapat dukungan yang memadai,” tutup Agiel. Dengan adanya perhatian dan bantuan yang lebih besar dari Pemprov, Agiel berharap, perkebunan rakyat di Kaltim bisa berkembang dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)