SAMARINDA. Persoalan sengketa ganti rugi tanam tumbuh antara Perusahaan Mahakam Sumber Jaya (MSJ) dengan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini mulai menemui titik temu.
Dimediasi Komisi I DPRD Kaltim, pihak PT MSJ dan masyarakat Desa Sebuntal dipertemukan pada rapat dengar pendapat, Kamis (23/11). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi Agus Aras, dan Harun Al Rasyid.
Jalannya rapat cukup memanas, karena kedua belah pihak yang bersengketa saling mengemukakan argumentasinya masing-masing lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan ke komisi I selaku pihak penengah.
Belum ada kesepakatan, Baharuddin Demmu memberikan solusi sebagai jalan tengah yang kemudian disepakati bersama peserta rapat. “Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa, sedangkan warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim adanya tanam tumbuh yang telah digusur oleh perusahaan. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,”jelasnya.
Melalui Citra Satelit berbayar, maka akan diketahui dengan jelas tidak hanya titik koordinatnya saja tetapi juga dilengkapi dengan gambar atau foto di tahun yang diinginkan. “Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya. Adapun biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,”terangnya.
Ia menambahkan bisa saja untuk tidak sampai pada meminta Citra Satelit berbayar, asalkan pihak MSJ mau menjelaskan pada rapat ini berapa nilai tali asih yang akan diberikan kepada pihak yang bersengketa.
“Warga menginginkan, jelaskan saja berapa yang ingin diberikan baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa. Kalau disepakati bersama maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,”imbuhnya.(hms4)
Dimediasi Komisi I DPRD Kaltim, pihak PT MSJ dan masyarakat Desa Sebuntal dipertemukan pada rapat dengar pendapat, Kamis (23/11). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi Agus Aras, dan Harun Al Rasyid.
Jalannya rapat cukup memanas, karena kedua belah pihak yang bersengketa saling mengemukakan argumentasinya masing-masing lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan ke komisi I selaku pihak penengah.
Belum ada kesepakatan, Baharuddin Demmu memberikan solusi sebagai jalan tengah yang kemudian disepakati bersama peserta rapat. “Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa, sedangkan warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim adanya tanam tumbuh yang telah digusur oleh perusahaan. Untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,”jelasnya.
Melalui Citra Satelit berbayar, maka akan diketahui dengan jelas tidak hanya titik koordinatnya saja tetapi juga dilengkapi dengan gambar atau foto di tahun yang diinginkan. “Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya. Adapun biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,”terangnya.
Ia menambahkan bisa saja untuk tidak sampai pada meminta Citra Satelit berbayar, asalkan pihak MSJ mau menjelaskan pada rapat ini berapa nilai tali asih yang akan diberikan kepada pihak yang bersengketa.
“Warga menginginkan, jelaskan saja berapa yang ingin diberikan baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa. Kalau disepakati bersama maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,”imbuhnya.(hms4)