Komisi II DPRD Kaltim soroti Tragedi Harimau di Samarinda

Rabu, 22 November 2023 365
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono menyoroti kasus tewasnya seorang perawat Harimau di Samarinda, Kaltim pada Sabtu (18/11).

Perawat tersebut ditemukan tewas diterkam Harimau peliharaan milik majikannya. Berdasarkan informasi, Majikan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memelihara harimau tersebut.

Nidya Listiyono mengtakan penanganan masalah tersebut tentunya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Tentunya proses hukum pun akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian, pemerintah daerah khusunya pihak-pihak yang terkait” ucap Tio pada Senin (20/11).

Menurutnya, kejadian ini harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dan pihak terkait. Pemeliharaan binatang terutama binatang buas harus mengikuti aturan yang ketat.

“Karna kejadian ini sangat berbahaya sekali, apalagi ini binatang buas. Tentu harusnya ada pengawasan dan kemudian regulasi terkait hewan-hewan ini tentu perlu diperhatikan dengan benar,” ujarnya.

Politisi Golkar tersebut meminta perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan jika ada isu atau tidak ada izin terkait pemeliharaan hewan, khususnya hewan buas.

“Saya kira wajib untuk mengecek semua. Harus lebih berhati-hati dalam mendatangkan hewan-hewan langka apalagi buas dalam rangka perizinan dilengkapi semua dan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama.” Tuturnya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Kejadian ini menjadi peringatan untuk lebih memperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)