Komisi II DPRD Kaltim soroti Tragedi Harimau di Samarinda

Rabu, 22 November 2023 356
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
SAMARINDA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nidya Listiyono menyoroti kasus tewasnya seorang perawat Harimau di Samarinda, Kaltim pada Sabtu (18/11).

Perawat tersebut ditemukan tewas diterkam Harimau peliharaan milik majikannya. Berdasarkan informasi, Majikan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memelihara harimau tersebut.

Nidya Listiyono mengtakan penanganan masalah tersebut tentunya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Tentunya proses hukum pun akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian, pemerintah daerah khusunya pihak-pihak yang terkait” ucap Tio pada Senin (20/11).

Menurutnya, kejadian ini harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dan pihak terkait. Pemeliharaan binatang terutama binatang buas harus mengikuti aturan yang ketat.

“Karna kejadian ini sangat berbahaya sekali, apalagi ini binatang buas. Tentu harusnya ada pengawasan dan kemudian regulasi terkait hewan-hewan ini tentu perlu diperhatikan dengan benar,” ujarnya.

Politisi Golkar tersebut meminta perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan jika ada isu atau tidak ada izin terkait pemeliharaan hewan, khususnya hewan buas.

“Saya kira wajib untuk mengecek semua. Harus lebih berhati-hati dalam mendatangkan hewan-hewan langka apalagi buas dalam rangka perizinan dilengkapi semua dan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama.” Tuturnya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Kejadian ini menjadi peringatan untuk lebih memperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)