Sarana Prasarana Sekolah Tidak Merata, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Minta Pj Gubernur Evaluasi Program Kerja Bidang Pendidikan

Jumat, 17 November 2023 282
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pada Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim Tahun 2023
SAMARINDA – “Katanya IKN ada di Kalimantan Timur?. Tapi bagaimana Sumber Daya Manusia kita bisa bersaing, ketika Ibu Kota Negara itu ada disini, sementara fasilitas pendidikan kita tidak merata,”.

Seperti itulah aspirasi yang dikemukakan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/23) lalu.

Veridiana yang diusung dari fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini dengan tegas menyampaikan kepada Penjabat Kepala Daerah Kaltim perihal minimnya pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan khususnya pada Sekolah Menegah di daerah pemilihannya. 

“Anggaran wajib Pendidikan kita 20% dari APBD, kalau melihat APBD Kalimantan Timur 20 triliun berarti ada 4 triliun yang ada di Dinas Pendidikan. Seyogyanya anggaran ini bisa dinikmati oleh seluruh wilayah Kalimantan Timur. Tetapi faktanya hari ini ada sekolah-sekolah yang sarana dan prasarananya masih minim, terutama yang ada di daerah pedalaman,  pinggiran, dan daerah tertinggal,” terangnya.

Mengacu pada hal tersebut, Ia kemudian meminta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik agar segera mengevaluasi program-program kerja di bidang Pendidikan. Sehingga terwujudlah pembangunan sarana dan prasarana pendidikan secara proporsional antara daerah perkotaan, daerah pinggiran dan daerah pedalaman di Benua Etam.

“Mohon kiranya juga dievaluasi untuk kinerja-kinerja kepala perwakilan dari Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota Pak. Khususnya untuk Sekolah Menengah yang menjadi kewenangan dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya menambahkan.

Pentingnya pendidikan untuk masyarakat Kalimantan Timur menjadi poin daripada aspirasi yang disampaikan Veridiana. Lantaran itulah yang membekali Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Timur agar mampu bersaing dan siap menyambut IKN. (adv/hms11).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)