Sarana Prasarana Sekolah Tidak Merata, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Minta Pj Gubernur Evaluasi Program Kerja Bidang Pendidikan

Jumat, 17 November 2023 267
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pada Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim Tahun 2023
SAMARINDA – “Katanya IKN ada di Kalimantan Timur?. Tapi bagaimana Sumber Daya Manusia kita bisa bersaing, ketika Ibu Kota Negara itu ada disini, sementara fasilitas pendidikan kita tidak merata,”.

Seperti itulah aspirasi yang dikemukakan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/11/23) lalu.

Veridiana yang diusung dari fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini dengan tegas menyampaikan kepada Penjabat Kepala Daerah Kaltim perihal minimnya pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan khususnya pada Sekolah Menegah di daerah pemilihannya. 

“Anggaran wajib Pendidikan kita 20% dari APBD, kalau melihat APBD Kalimantan Timur 20 triliun berarti ada 4 triliun yang ada di Dinas Pendidikan. Seyogyanya anggaran ini bisa dinikmati oleh seluruh wilayah Kalimantan Timur. Tetapi faktanya hari ini ada sekolah-sekolah yang sarana dan prasarananya masih minim, terutama yang ada di daerah pedalaman,  pinggiran, dan daerah tertinggal,” terangnya.

Mengacu pada hal tersebut, Ia kemudian meminta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik agar segera mengevaluasi program-program kerja di bidang Pendidikan. Sehingga terwujudlah pembangunan sarana dan prasarana pendidikan secara proporsional antara daerah perkotaan, daerah pinggiran dan daerah pedalaman di Benua Etam.

“Mohon kiranya juga dievaluasi untuk kinerja-kinerja kepala perwakilan dari Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota Pak. Khususnya untuk Sekolah Menengah yang menjadi kewenangan dari Pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya menambahkan.

Pentingnya pendidikan untuk masyarakat Kalimantan Timur menjadi poin daripada aspirasi yang disampaikan Veridiana. Lantaran itulah yang membekali Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Timur agar mampu bersaing dan siap menyambut IKN. (adv/hms11).
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)