Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan dari Kelompok Tani Karya Bersama terkait dengan aktivitas perkebunan kepala sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN) di Gedung D, Lantai III, Selasa (9/3) kemarin. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Kepala Adat Desa Kerayaan Asmuni sekaligus Anggota Kelompok Tani Karya Bersama beserta pihak dari PT WIN turut hadir dalam pertemuan tersebut. Disampaikan Jahidin, kedatangan dari kelompok tani ke DPRD kaltim untuk mencari solusi terkait tuntutan ganti rugi lahan seluas 430 hektare yang digarap PT WIN menanam sawit. “Kami di DPRD hanya sebagai mediator atau penengah saja. Tujuannya agar persoalan ini segera selesai secara musyawarah mufakat,” kata dia. Dari hasil pertemuan, persoalan lahan yang berlokasi di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diakui Politikus PKB ini, PT WIN siap berunding dengan pihak pemilik lahan. “Ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan musyawarah,” sebut Jahidin. Senada dengan Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan kepemilikan lahan yang dimaksud sebenarnya tanah turun temurun, yang dimiliki oleh adat. Kemudian masuk perusahaan dan menggarap lahan tersebut. “Persoalannya, tanah ini digarap oleh perusahaan dengan ditanami sawit, tanpa ada komunikasi dan kompensasi kepada pemilik tanah,’ bebernya. Padahal lanjut dia, secara legalitas, keberadaan kelompok tani sudah diakui oleh desa dan kecamatan, bahkan pemerintah desa dan kecamatan sudah mengeluarkan surat resmi dan menyatakan bahwa Kelompok Tani Karya Bersama ini betul ada dan luas wilayahnya 430 hektar. “Dulunya tanah belukar, kemudian dikelola dan ditanami padi. Namun belakangan, masuk pihak perusahaan sawit. Akhirnya, sebagai pemilik lahan, kelompok tani ini meminta kepada perusahaan untuk memberikan ganti rugi,” terang Agiel. Dari pengakuan pihak perusahaan disampaikan Politikus PDI Perjuangan ini, belum adanya penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahaan dikarenakan persoalan batas batas wilayah antara Desa Kerayaan dengan Desa Tanjung Manis. “Faktanya, batas wilayah ini sudah ada surat keputusannya secara administratif dari Pemkab Kutim yang Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2017. Mereka sudah pemekaran sebagai Desa Persiapan Karayaan Bilas. Kemudian, mereka juga sudah punya batas wilayah dan peta koordinatnya,” jelasnya. Maka dari itu, Agie mengangga wajar jika kelompok tani menuntut haknya. Pasalnya, keberadaan kelompok tani secara administratif memang benar ada di dalam luasan wilayah Desa Kerayaan. “Artinya, sanggahan dari pihak perusahaan itu otomatis gugur. Secara administratif, sebelah selatan Desa Kerayaan ini berbatasan dengan Desa Tanjung Manis, dan Desa Tanjung Manis ini di luar dari desa kerayaan ini,” pungkas Agiel. (adv/hms6)  
Selengkapnya
Berita Utama
Pemerintah Harus Giat Cari Sumber Pajak Daerah
admin 14 Maret 2021
0
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 6
admin 10 Maret 2021
0
Berita Utama
Dorong Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi
admin 11 Maret 2021
0
Berita Utama
Hadiri Peringatan Hari Otda Secara Virtual
admin 28 April 2021
0
Berita Utama
Pansus LKPj Kritisi Kinerja Perusda
admin 28 April 2021
0
Berita Utama
Pansus LKPj Gubernur Kembali Lakukan Peninjauan
admin 29 April 2021
0
Pemerintah Harus Giat Cari Sumber Pajak Daerah
Berita Utama 14 Maret 2021
0
KUTAI KARTANEGARA. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Daerah Pemilihannya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong. Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat, dalam forum pertemuan sejumlah hal berkaitan dengan Perda Pajak menjadi diskusi dan pembahasan. ”Seperti daerah kita yang sangat tergantung pada penerimaan migas,  kita harus belajar bergeser. Selain itu wajib berkreasi menambah penerimaan pajak. Selama ini Kaltim dan Kukar secara khusus tergantung pada penerimaan pajak, maka harus kreatif mencari sumber-sumber pajak yang beragam,” ungkap Ely. Ely berpendapat, sumber pajak seperti IMB bisa menjadi ide dan dapat digalakkan. Ia menyayangkan, pembangunan saat ini terkesan banyak yang maju namun bukan dalam arti maju pembangunan dan ekonomi masyarakatnya. Tetapi lebih pada banyaknya bangunan yang maju mengarah ke jalan dan menyalahi aturan hingga memakan badan jalan maupun bangunan diatas drainase, semestinya itu bisa di tertibkan. “Kita harus giat dalam mencari sumber-sumber pajak, contohnya IMB tadi. Bangunannya banyak, maka petugasnya harus kreatif.  Harus di check hingga ke gang-gang. Kemudian aturan badan jalan harus diperhatikan,” sebut Ely. (adv/hms5)