Pansus LKPj Gubernur Kembali Lakukan Peninjauan

Kamis, 29 April 2021 1156
TINJAU PROYEK : Pansus LKPj Gubernur saat melakukan peninjauan proyek di SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana, (27/4).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020, kembali melakukan peninjauan ke beberapa proyek. Setelah sehari sebelumnya meninjau proyek drainase jalan DI Panjaitan, kemudian normalisasi sungai Karang Mumus, pembangunan gedung Rektorat UNU Kaltim serta pembangunan gedung Kajati Kaltim. Maka hari ini, Selasa (27/4), kembali meninjau proyek pembangunan gedung SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana.

Rombongan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub bersama anggota Pansus diantaranya Bagus Susetyo, Salehuddin, Ekti Imanuel  didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR.

“Tinjauan Pansus kali ini untuk mengecek di lapangan apakah sesuai antara dokumen pelaporan dengan data dan fakta yang ada di lapangan. Sesuai atau tidaknya nanti akan dituangkan dalam laporan akhir pansus,” ujar Rusman Ya’qub.

Dikataka Politisi PPP ini, bahwa proyek pembangunan SMAN 10 yang berada di jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara ini ada mengalami masalah keterlambatan.

“Kalau kelalaian kontraktor mestinya dinas terkait memberi sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Namun, kalau itu kesalahan bersumber dari instansi pengguna anggaran maka ini harus di telusuri dan bisa saja pihak kontraktor mempermasalahkannya,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait proyek pengerjaan jalan penghubung Samarinda – Anggana, Rusman mengatakan untuk jalan tersebut dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar dengan tanggal pelaksanaan dari 28 Agustus hingga 10 Desember 2020.

“Terkait dari hasil tinjauan Pansus pada proyek pembangunan ruas jalan penghubung Samarinda – Anggana ini maka bisa dibilang cukup baik. Kita harapkan agar proyek-proyek jalan yang lain bisa segera diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)