Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim yang pertama kali dilakukan di  dapil Balikpapan, Sabtu (7/3). Dihadapan para mahasiswa Universitas Balikpapan (Uniba), Sigit Wibowo menyampaikan beberapa hal dalam sambutan Sospernya. Ia mengatakan, Sosper ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Karena pajak daerah ini merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 % terhadap PAD atau 39% APBD. "Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas" ungkap Sigit. Ia juga menyampaikan kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga masyarakat  perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. "Kami juga mendorong Bapenda Kaltim agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat  membayar pajak" tegasnya. Ia melanjutkan, perihal diselenggarakannya sosialisasi ini untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim, apakah sudah relevan dengan perkembangan jaman sekarang. Apabila saat ini perlu perubahan terhadap perda tersebut pihak DPRD siap melakukan perbaikan perda tersebut. “Memang, perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov dan disahkan,  tidak hanya menjadi perda yang macam kertas kosong saja. Tapi kami ingin perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, juga memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” kata Politisi PAN ini. Rektor Universitas Balikpapan Rendi Susiswo Ismail dalam sambutanya mengapresiasi kegiatan Sosper tersebut. "Kami menyampaikan terima kasih pada bapak Sigit yang telah memberikan kepercayaan membuat acara dikampus kami," ucapnya. Untuk diketahui, yang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosper tersebut ialah Wawan Sanjaya selaku Dosen Hukum Uniba dan Imam Arrywibowo selaku Dosen Ekonomi Uniba. (adv/hms8)
Selengkapnya
Berita Utama
Muhammad Samsun Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah
admin 5 Maret 2021
0
Berita Utama
Sosper Pajak, Muin Singgung Plat Luar Kaltim
admin 6 Maret 2021
0
Anggota DPRD Kaltim M Udin Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah
Berita Utama 5 Maret 2021
0
SANGATTA. Anggota DPRD Kaltim M Udin melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Gedung Mesfa Mulia, Sangatta Utara, Jumat (5/3) kemarin. Disampaikan Udin, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya. Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harap Udin. Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber Politikus Golkar ini. Dijelaskan Udin, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim. “Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya. Udin mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah. “Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelas Udin. Anggota Komisi I DPRD Kaltim berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Kutai Timur. "Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat," tandasnya. (adv/hms6)