Pansus LKPj Kritisi Kinerja Perusda

Rabu, 28 April 2021 1265
RDP : Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam.
SAMARINDA. Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam. Dikesempatan itu sejumlah pimpinan dan anggota pansus bergantian memberikan kritik terhadap kinerja perusahaan daerah (perusda) Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku menaruh harapan besar terhadap pimpinan/pengawas perusda Kaltim yang nantinya akan dilantik agar benar-benar memiliki kapasitas dan program yang jelas.

“Pemprov Kaltim sebagai pemilik harus berani memastikan bahwa mereka yang memimpin perusda nantinya harus yang layak dan memiliki inovasi dan program kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perusda,” harapnya.

Menurutnya, sejauh ini banyak perusda yang belum menunjukkan hasil yang maksimal kendati Pemprov Kaltim telah memberikan banyak modal dasar. Wajar apabila banyak keinginan agar perusda yang tak kunjung menunjukkan perkembangan agar di merger.

Diakuinya, perusda juga mengemban misi sosial dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Kendati demikian tidak dapat dipungkiri bahwa provinsi menaruh harapan besar kepada perusda dalam membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Bagus Susetyo mengkritisi Perusda Listrik Kaltim karena masih banyak desa di Kaltim belum teraliri listrik. Padahal, seharusnya selain bisnis murni peningkatan penerangan juga harus ada progresnya.

 “Seluruh Indonesia masalah listrik merupakan wewenang PLN, tetapi kemudian kan tidak bisa masyarakat di pedalaman dan perbatasan menunggu PLN hadir sampai kapan, disinilah peran perusda dalam membantu memberikan solusi. Ini pentingnya koordinasi, tawarkan ke PLN kalau mereka belum bisa disitulah perusda bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan perkebunan apabila Perusda Perkebunan memang serius maka sejak berdiri sampai sekarang seharusnya lahan perkebunan Kaltim terus meningkat atau paling tidak yang produktif sudah bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Tetapi diakui Politikus Gerindra itu lahan perkebunan justru banyak yang beralih status menjadi kawasan pertambangan. “Perusda itu jangan hanya main saham saja tetapi harus bisa membuat trobosan kegiatan nyata yang bisa menyerap banyak tenaga kerja juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yusuf Mustafa Hadiri Acara Kunker Komisi II DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 17 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa serta permasalahan yang dihadapi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung implementasi Undang – Undang Daerah Khusus dan Daerah Istimewa pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim turut serta memberikan masukan dan pernyataan kepada forum diskusi yang digelar di Auditorium Lantai III, Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026). Ia menekankan agar mitra kerja dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengawal percepatan status IKN yang hingga sekarang masih bersifat ibu kota sementara. “Karena bagaimanapun, Komisi II yang merupakan mitra otorita agar bagaimana bisa mensuport ini serta pembangunan dan sdm ini,” kata Yusuf Mustafa. Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan permasalahan tanah-tanah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan bandara, menurutnya belum mendapat ganti rugi. “Apakah terjadi persengketaan ataukah tidak,” sebut politisi Partai Golkar ini. Lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku yang memimpin pertemuan mengatakan bahwa kunker ini merupakan agenda strategis nasional dan bagi Komisi II DPR RI bukan sekedar strategis tapi OIKN juga merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, implementatif berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan,” bebernya. Tampak hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala OIKN Basuki Hadi Mulyono beserta jajaran, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umu Pati, sejumlah kepala dinas pemprov Kaltim, dan para Anggota Komisi II DPR RI. (hms8)