Pansus LKPj Kritisi Kinerja Perusda

Rabu, 28 April 2021 1230
RDP : Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam.
SAMARINDA. Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam. Dikesempatan itu sejumlah pimpinan dan anggota pansus bergantian memberikan kritik terhadap kinerja perusahaan daerah (perusda) Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku menaruh harapan besar terhadap pimpinan/pengawas perusda Kaltim yang nantinya akan dilantik agar benar-benar memiliki kapasitas dan program yang jelas.

“Pemprov Kaltim sebagai pemilik harus berani memastikan bahwa mereka yang memimpin perusda nantinya harus yang layak dan memiliki inovasi dan program kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perusda,” harapnya.

Menurutnya, sejauh ini banyak perusda yang belum menunjukkan hasil yang maksimal kendati Pemprov Kaltim telah memberikan banyak modal dasar. Wajar apabila banyak keinginan agar perusda yang tak kunjung menunjukkan perkembangan agar di merger.

Diakuinya, perusda juga mengemban misi sosial dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Kendati demikian tidak dapat dipungkiri bahwa provinsi menaruh harapan besar kepada perusda dalam membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Bagus Susetyo mengkritisi Perusda Listrik Kaltim karena masih banyak desa di Kaltim belum teraliri listrik. Padahal, seharusnya selain bisnis murni peningkatan penerangan juga harus ada progresnya.

 “Seluruh Indonesia masalah listrik merupakan wewenang PLN, tetapi kemudian kan tidak bisa masyarakat di pedalaman dan perbatasan menunggu PLN hadir sampai kapan, disinilah peran perusda dalam membantu memberikan solusi. Ini pentingnya koordinasi, tawarkan ke PLN kalau mereka belum bisa disitulah perusda bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan perkebunan apabila Perusda Perkebunan memang serius maka sejak berdiri sampai sekarang seharusnya lahan perkebunan Kaltim terus meningkat atau paling tidak yang produktif sudah bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Tetapi diakui Politikus Gerindra itu lahan perkebunan justru banyak yang beralih status menjadi kawasan pertambangan. “Perusda itu jangan hanya main saham saja tetapi harus bisa membuat trobosan kegiatan nyata yang bisa menyerap banyak tenaga kerja juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)