Pansus LKPj Kritisi Kinerja Perusda

28 April 2021

RDP : Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam.
SAMARINDA. Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam. Dikesempatan itu sejumlah pimpinan dan anggota pansus bergantian memberikan kritik terhadap kinerja perusahaan daerah (perusda) Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku menaruh harapan besar terhadap pimpinan/pengawas perusda Kaltim yang nantinya akan dilantik agar benar-benar memiliki kapasitas dan program yang jelas.

“Pemprov Kaltim sebagai pemilik harus berani memastikan bahwa mereka yang memimpin perusda nantinya harus yang layak dan memiliki inovasi dan program kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perusda,” harapnya.

Menurutnya, sejauh ini banyak perusda yang belum menunjukkan hasil yang maksimal kendati Pemprov Kaltim telah memberikan banyak modal dasar. Wajar apabila banyak keinginan agar perusda yang tak kunjung menunjukkan perkembangan agar di merger.

Diakuinya, perusda juga mengemban misi sosial dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Kendati demikian tidak dapat dipungkiri bahwa provinsi menaruh harapan besar kepada perusda dalam membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Bagus Susetyo mengkritisi Perusda Listrik Kaltim karena masih banyak desa di Kaltim belum teraliri listrik. Padahal, seharusnya selain bisnis murni peningkatan penerangan juga harus ada progresnya.

 “Seluruh Indonesia masalah listrik merupakan wewenang PLN, tetapi kemudian kan tidak bisa masyarakat di pedalaman dan perbatasan menunggu PLN hadir sampai kapan, disinilah peran perusda dalam membantu memberikan solusi. Ini pentingnya koordinasi, tawarkan ke PLN kalau mereka belum bisa disitulah perusda bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan perkebunan apabila Perusda Perkebunan memang serius maka sejak berdiri sampai sekarang seharusnya lahan perkebunan Kaltim terus meningkat atau paling tidak yang produktif sudah bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Tetapi diakui Politikus Gerindra itu lahan perkebunan justru banyak yang beralih status menjadi kawasan pertambangan. “Perusda itu jangan hanya main saham saja tetapi harus bisa membuat trobosan kegiatan nyata yang bisa menyerap banyak tenaga kerja juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)