Pemerintah Harus Giat Cari Sumber Pajak Daerah

14 Maret 2021

Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Perda di Tenggarong baru-baru ini
KUTAI KARTANEGARA. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Daerah Pemilihannya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong. Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat, dalam forum pertemuan sejumlah hal berkaitan dengan Perda Pajak menjadi diskusi dan pembahasan.

”Seperti daerah kita yang sangat tergantung pada penerimaan migas,  kita harus belajar bergeser. Selain itu wajib berkreasi menambah penerimaan pajak. Selama ini Kaltim dan Kukar secara khusus tergantung pada penerimaan pajak, maka harus kreatif mencari sumber-sumber pajak yang beragam,” ungkap Ely.

Ely berpendapat, sumber pajak seperti IMB bisa menjadi ide dan dapat digalakkan. Ia menyayangkan, pembangunan saat ini terkesan banyak yang maju namun bukan dalam arti maju pembangunan dan ekonomi masyarakatnya. Tetapi lebih pada banyaknya bangunan yang maju mengarah ke jalan dan menyalahi aturan hingga memakan badan jalan maupun bangunan diatas drainase, semestinya itu bisa di tertibkan.

“Kita harus giat dalam mencari sumber-sumber pajak, contohnya IMB tadi. Bangunannya banyak, maka petugasnya harus kreatif.  Harus di check hingga ke gang-gang. Kemudian aturan badan jalan harus diperhatikan,” sebut Ely. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)