Pemerintah Harus Giat Cari Sumber Pajak Daerah

Minggu, 14 Maret 2021 1155
Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Perda di Tenggarong baru-baru ini
KUTAI KARTANEGARA. Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Daerah Pemilihannya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Tenggarong. Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat, dalam forum pertemuan sejumlah hal berkaitan dengan Perda Pajak menjadi diskusi dan pembahasan.

”Seperti daerah kita yang sangat tergantung pada penerimaan migas,  kita harus belajar bergeser. Selain itu wajib berkreasi menambah penerimaan pajak. Selama ini Kaltim dan Kukar secara khusus tergantung pada penerimaan pajak, maka harus kreatif mencari sumber-sumber pajak yang beragam,” ungkap Ely.

Ely berpendapat, sumber pajak seperti IMB bisa menjadi ide dan dapat digalakkan. Ia menyayangkan, pembangunan saat ini terkesan banyak yang maju namun bukan dalam arti maju pembangunan dan ekonomi masyarakatnya. Tetapi lebih pada banyaknya bangunan yang maju mengarah ke jalan dan menyalahi aturan hingga memakan badan jalan maupun bangunan diatas drainase, semestinya itu bisa di tertibkan.

“Kita harus giat dalam mencari sumber-sumber pajak, contohnya IMB tadi. Bangunannya banyak, maka petugasnya harus kreatif.  Harus di check hingga ke gang-gang. Kemudian aturan badan jalan harus diperhatikan,” sebut Ely. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)