Hadiri Peringatan Hari Otda Secara Virtual

Rabu, 28 April 2021 1195
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta unsur Forkompimda saat menghadiri peringatan Hari Otda ke XXV Tahun 2021 secara virtual.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta unsur Forkompimda ikut menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXV Tahun 2021 secara virtual, di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (26/4) lalu.

Disampaikan Makmur, dengan adanya otda ini, banyak hal-hal yang dapat dilakukan, seperti bagaimana suatu daerah itu jadi mandiri. “Termasuk proses-proses pesta demokrasi, serta bagaimana suatu daerah bisa berinofasi,” ujarnya.

Meski demikian dirinya menganggap, beberapa tahun terakhir, otonomi ini mulai tergerogoti, karena pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “Artinya, silahkan saja kalau ada kewenangan tertentu untuk diambil alih pusat. Tetapi, peran daerah khususnya provinsi jangan diabaikan,” jelas Makmur

Karena bagaimanapun juga lanjut dia, khususnya yang menyangkut lingkungan, hutan, tambang dan sebagainya, penanganannya harus berhati-hati. “Dengan adanya otonomi daerah ini, kabupaten dan kota mendapat peran lebih untuk menangani persoalan daerah,” harapnya.

“Ini saya kira hal-hal yang perlu mendapat perhatian. Sebaiknya, pembagian kewenangan itu seperti piramida. Namun yang terjadi sekarang ini, kewenangan-kewenangan yang ada di pusat, seperti kementrian penuh di atas, tapi di bawah?” sambung Makmur.

Tak hanya itu, Politikus Golkar ini meminta agar penggabungan kewenangan, seperti pertanian dan peternakan dievaluasi, karena dianggap kurang efektif untuk diterapkan di daerah. “Karena daerah ini sebagai ujung tombak, seharunya itu terpisah. Saya kira ini akan lebih efektif untuk diterapkan di daerah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr KH Ma’ruf Amin resmi membuka peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXV Tahun 2021 secara virtual dari Istana Wakil Presiden RI, Senin (26/4/) lalu.

Disampaikan Ma’ruf Amin, bahwa peringatan Hari Otda XXV tahun 2021 ini merupakan momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang. Dimana secara filosofis, kebijakan otda dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintah dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah disertai pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri.

“Otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, Gubernur Isran Noor menjelaskan hari ulang tahun Otda yang ke-25 dengan tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit dan Indonesia” sangat tepat dengan kondisi bangsa saat ini agar bisa kuat bersama menghadapi pandemi Covid-19. 

“Kita bersama meningkatkan kegotongroyongan dalam menghadapi situasi saat ini, yaitu pandemi Covid-19. Dimana kita harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di daerah,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)