Hasil Pencarian ""
SAMARINDA. Melaksanakan Reses atau serap aspirasi masa sidang I tahun 2021  di Kutai Barat sejak 17 hingga 24 Februari 2021 lalu, Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengungkapkan sejumlah aspirasi yang ia terima saat menemui warga di daerah pemilihannya. Ia menerangkan, meskipun kondisi pandemic covid-19 masih menjadi kendala tersendiri bagi aktivitas masyarakat. Marthinus mengaku justru kondisi seperti ini banyak warga yang memerlukan kehadiran wakil rakyatnya untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan warga. “Yang pasti pelaksanaan reses dilaksanakan dengan mengikuti tata cara protokol kesehatan. Aspirasi yang ditampung saat reses menjadi harapan tersendiri bagi masyarakat,” kata Marthinus. Ia mencontohkan, seperti saat ia mengunjungi warga di Muara Pahu, warga meminta perbaikan jalan di Gunung Bayan. Selain itu terkait sektor pertanian, warga meminta bantuan irigasi untuk pertanian warga.Tak hanya itu, jalan dan jembatan yang mendukung kemudahan pertanian di Kampung Sebelang juga diharapkan warga. “Untuk memudahkan warga mendapat pekerjaan, mereka juga memerlukan semacam pendidikan singkat seperti kursus agar siap untuk dipekerjakan di perusahaan,” ungkapnya. Sementara itu, dibidang perikanan warga menyampaikan adanya penangkapan ikan menggunakan setrum listrik. Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, memberikan pendampingan dan bantuan bagi warga nelayan dan kelompok nelayan menjadi salah satu upaya memajukan sektor perikanan, (adv/hms5)  
Selengkapnya
Berita Utama
Wakil Rakyat Dapil Kukar Sosialisasikan Perda Pajak
admin 13 April 2021
0
Berita Utama
Hasanuddin Sosper di Kelurahan Batu Ampar
admin 15 April 2021
0
Berita Utama
Edukasi Warga Muara Pahu Terkait Pajak Kendaraan
admin 15 April 2021
0
Berita Utama
Baharuddin Muin Sosper di Sungai Paret
admin 15 April 2021
0
Wakil Rakyat Dapil Kukar Sosialisasikan Perda Pajak
Berita Utama 13 April 2021
0
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sejak Jumat 9 April hingga Mingu 11 April 2021 lalu. Penyebarluasan perda ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku di daerah. Dalam kesempatan itu Wakil Rakyat dari Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Anggota DPRD Kaltim Salehuddin, serta Akhmed Reza Fachlevi memilih Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Disampaikan Samsun, penyebarluasan perda tentang pajak ini dimaksud agar masyarakat memahami dan mengetahui hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan pajak. “Kita harapkan agar masyarakat semakin mengetahui dan menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dan kuncinya adalah bayar pajaknya awasi pembangunannya,” katanya. Menurutnya, Perda tentang Pajak Daerah tersebut dinilai penting lantaran pemerintah sampai saat ini terus berupaya dalam menggali pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan Kaltim. “salah satu sumber PAD terbesar adalah pajak, karena itu ini harus dimaksimalkan,” terang dia. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menghadiri sosper yang digelar tersebut. Terlebih mendapat respons yang baik dari masyarakat, karena masih banyak yang belum memahami tentang pajak. “Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak,” harap Samsun. Hal senada disampaikan Salehuddin. Menurut dia, fungsi DPRD Kaltim salah satunya pembentukan peraturan daerah (Perda). Namun yang menjadi persoalan selama ini, proses pembentukan Perda tidak berbanding lurus dengan proses sosialisasi kepada masyarakat. "Untuk itu, kami di DPRD Kaltim sepakati, bahwa dalam pembentukan Perda perlu dilakukan proses sosialisasi Perda,” terangnya. Semantara itu, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, bahwa kemampuan fiskla daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas serta kuantitas pembangunan daerah. Melihat dari struktur APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar. “Berdasarkan laporan yang kami terima dari teman-teman Bapenda Kaltim, sumber penerimaan dari pajak daerah yang masuk sebagai PAD Kaltim, kontribusinya sekitar 78 persen atau hampir 39 persen terhadap APBD Kaltim. Artinya, sumbangsih pajak terhadap pendapatan kita terbilang cukup besar,” ungkapnya. Melalui PAD dari sektor pajak, pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. “Kesejahteraan suatu daerah diukur dari ketaatan pajak masyarakatnya. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula tingkat kesejahteraannya,” jelas pria yang akrab disapa Reza ini. (adv/hms6)