Hasil Pencarian ""
SAMARINDA – Setiap jelang perayaan Idul Fitri, pengusaha dan karyawan tak asing dengan istilah tunjangan hari raya (THR). Dimana THR ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja. Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid mengatakan, walaupun telah ada aturan jelas, tapi pemberian THR oleh pengusaha pada pekerjanya di mana pandemi COVID-19 masih melanda, adalah sesuatu yang “istimewa”. Hal ini disebabkan, banyaknya pengusaha yang “gulung tikar” akibat terdampak pandemi. “THR itu sudah baku, sudah ada aturan di Disnaker. Tapi dengan kondisi COVID sekarang, tentu ini juga berat,” ujarnya, baru-baru ini. “Pandemi ini, daya beli jadi turun. Sedangkan daya beli itu rantai konsumen. Produksi pabrik turun, gaji turun, semua turun, produktivitas turun. Berdampak ke sana semua,” lanjutnya. Legislatif dari Fraksi PDI-P ini menyebut, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan pengaduan, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja terkait THR. Namun demikian, dikatakan dia, DPRD Kaltim siap menerima laporan dan membantu penyelesaian masalah jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan hal-hal terkait THR. “Kita tunggu saja. Nanti ada beberapa yang tidak mampu membayar THR. Kalau sekarang belum ada. Intinya kita tunggu dulu lah. Kami juga belum ada komunikasi dengan Disnaker, apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan ke Disnaker, terkait tidak ada yang bisa bayar THR. Karena memang situasinya sulit begini,” katanya. Sementara itu, disebutkan Ely Hartati Rasyid, selama ini Anggota DPRD Kaltim tidak terbiasa dengan THR, sehingga dipastikan tidak ada yang memberatkan. “Kalau kami kan tidak terbiasa mendapat THR ya. Aturan itu mungkin untuk untuk PNS saja dan pengusaha ya,” pungkasnya. (adv/hms7)
Selengkapnya
Berita Utama
Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga
admin 11 Mei 2021
0
Berita Utama
Komisi IV Hearing Soal Rumah Sakit Pendidikan
admin 2 Februari 2021
0
Berita Utama
Tenaga Kesehatan Wajib Mendapat Perhatian Pemerintah
admin 2 Februari 2021
0
Berita Utama
Makmur Hadiri Seminar Nasional VI APHTN/HAN
admin 3 Februari 2021
0
Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga
Berita Utama 11 Mei 2021
0
SAMARINDA. Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengna mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya meniadakan mudik lebaran terhitung sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Agar tidak terjadi pelonjakan kasus penyebaran covid, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo meminta pemerintah tak hanya fokus pada pelarangan mudik saja, namun juga pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan. “Protokol kesehatan saat ini adalah upaya yang paling logis dalam menekan Covid-19. Titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan seperti di pasar, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata harus ada yang mengawasi,” ujarnya Menuruit dia, mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat kita. Saat ini, mudik telah dilarang sebagai antisipasi gelombang Covid-19 seperti di India. Maka dari itu, masyarakat diminta tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan terutama physical distancing. “Meskipun telah divaksinasi, bukan berarti masyarakat sudah kebal akan Covid-19,” sebut Sigit, sapaan akrabnya. Politisi PAN ini mengungkapkan, berbelanja baju lebaran sudah menjadi tradisi. Pemerintah provinsi perlu mengambil langkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar meningkatkan kerja sama, khususnya dalam pengelolaan pasar agar menempatkan petugas yang mengatur dan menertibkan jika terjadi kerumunan massa. "Pemerintah harus tegas, ketika melindungi masyarakatnya dari pandemi. Jangan hanya karena alasan faktor ekonomi, protokol kesehatan menjadi abai. Kasihan nakes kita yang tak henti berjibaku di garda terdepan penanganan Covid-19," jelas Ketua DPW PAN Kaltim ini. (adv/hms6)