Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik

27 Juli 2024

Pansus PKDA Saat Melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

 

“Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.

 

Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.

 

Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.

 

Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati. 

 

“Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.

 

Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sayid Muziburrachman Hadiri Lounching Gugus Tugas Polri: Dukung Misi Asta Cita Presiden RI, dan Ketahanan Pangan Nasional
admin 20 November 2024
0
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sayid Muziburrachman menghadiri Launching Gugus Tugas Polri dalam Mendukung Ketahanan Pangan, di Batalyon C Satbrimob, KM 13 Karang Joang, Balikpapan, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dilakukan acara nasional, dan serentak di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Adapun Gugus Tugas Polri ini diluncurkan guna mendukung misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengenai swasembada pangan. Muzib, sapaan akrabnya, mengatakan, pembentukan gugus nasional ini merupakan gerakan nasional seluruh Indonesia yang diadakan oleh Kapolri dan Panglima TNI demi menyukseskan ketahanan pangan. “Ketahanan pangan ini kita harus gotong royong. Bukan hanya Polri-TNI, ataupun kelompok tani dan peternak maupun nelayan,” ujarnya. Kesuksesan misi Asta Cita Presiden RI mengenai swasembada pangan ini harus melibatkan seluruh elemen. Termasuk pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi sehingga ketahanan pangan ini bisa terwujud. “Semoga kegiatan seperti ini berkelanjutan. Tak hanya itu, bagi masyarakat yang punya lahan tidur, lebih baik lahan tersebut dimanfaatkan jadi lahan produktif, yang mana nanti hasilnya bisa jadi supply makanan bergizi,” terang muzib. Apalagi lanjut dia, Swasembada pangan ini merupakan bagian dari skala prioritas pemerintah saat ini “Terima kasih juga kepada Polri-TNI yang sudah bekerja keras dengan melakukan konsolidasi sampai tingkat bawah. Ayo berkebun, ayo bertani dan ayo beternak.” seru Politisi Golkar ini. Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan Launching Ketahanan Pangan dilakukan di lahan seluas 1.5 hektar di Mako Satbrimob Polda Kaltim KM. 13 Balikpapan. Launching gugus tugas ini disebut sebagai langkah awal menjalankan program Presiden. “Hari ini (kemarin) melakukan Launching Gugus Tugas Program Ketahanan Pangan menindaklanjuti program Asta Cita bapak Presiden. Program itu di follow up dengan cepat oleh Bapak Kapolri dengan melakukan konsolidasi program yang salah satunya adalah ketahanan pangan,” kata Kapolda Kaltim. Launching dilakukan di lahan seluas 1.5 hektar, ditanami beberapa jenis palawija, semangka, singkong, kacang tanah, kangkung, dan jagung. “Hari ini kita launching ketahanan pangan di lahan seluas 1.5 dan ditanami berbagai jenis bibit,” kata Kapolda. Jenderal bintang 2 itu menilai, program itu dijalankan dengan semangat untuk masyarakat, bangsa dan negara. Apalagi, ketahanan pangan sangat penting demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan kemajuan dari segala aspek. “Program ini semangatnya yaitu semangat kolaboratif, kolektif dengan kerjasama semua pihak,” ujarnya. Kapolda Kaltim juga menyebut langkah Polda Kaltim sebagai komitmen kuat mendukung program presiden. Salah satunya dengan menjalankan program ketahanan pangan di Mako Brimob Polda Kaltim KM. 13 Balikpapan. “Ketahanan pangan tidak hanya soal memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat bergizi. Ini sangat penting untuk mencegah stunting, yang hingga kini masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup signifikan di daerah kita,” tutup Kapolda. (adv/hms6)