Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik

Sabtu, 27 Juli 2024 315
Pansus PKDA Saat Melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

 

“Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.

 

Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.

 

Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.

 

Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati. 

 

“Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.

 

Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)