Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik

Sabtu, 27 Juli 2024 231
Pansus PKDA Saat Melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

 

“Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.

 

Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.

 

Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.

 

Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati. 

 

“Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.

 

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.

 

Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Dewan Hakim MTQ ke-45 Tingkat Kaltim Resmi Dilantik, Ketua DPRD Kaltim Hamas Ingatkan Junjung Tinggi Integritas
Berita Utama 13 Juli 2025
0
SANGATTA — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pelantikan Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Provinsi Kaltim bukan hanya rutinitas seremoni, melainkan bagian integral dari pembangunan spiritual masyarakat. Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kutai Timur, Minggu pagi (13/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Hasanuddin Mas'ud yang hadir bersama sang istri serta Anggota DPRD Kaltim Apansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada para Dewan Hakim yang baru dilantik. Ia memberikan apresiasi atas kesediaan mereka dalam mengemban amanah yang bernilai tinggi bagi kehidupan beragama masyarakat Kaltim. "Selamat bertugas kepada seluruh Dewan Hakim MTQ. Ini bukan sekadar amanah teknis, tapi kehormatan besar untuk menjaga kemurnian nilai-nilai Qur’ani di tengah masyarakat. Saya berharap tugas ini dijalankan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan kebijaksanaan,” ujarnya Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud. Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada seluruh Dewan Hakim agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa kualitas MTQ sebagai ajang pembinaan spiritual sangat bergantung pada integritas para pemangku keputusan. “Kami berharap Dewan Hakim menjadi teladan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan MTQ. Nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan keadilan harus menjadi fondasi dalam menilai para peserta agar hasilnya mencerminkan kualitas, bukan sekadar kompetisi,” tuturnya. Menurut Hasanuddin, MTQ ke-45 harus menjadi ruang pembinaan generasi muda yang religius dan berkarakter, bukan hanya ajang perlombaan. Ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendukung kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan moral dan budaya yang berdampak jangka panjang. "MTQ itu bukan tentang siapa juara, tapi tentang siapa yang mampu menjaga makna. Kita harus memastikan acara ini berdampak luas, membentuk generasi Qur’ani yang berpikir terbuka dan mencintai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.(hms4)