Dorong Kolaborasi Lintas Lini untuk Penanganan dan Pencegahan, Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Masifnya Peredaran Narkoba

Sabtu, 12 Juli 2025 122
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama BNNP
BALIKPAPAN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti peredaran narkoba yang semakin masif dan mendesak penanganan yang serius serta komprehensif.  Isu ini menjadi fokus dalam rapat kerja hari kedua bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Novotel Balikpapan, Sabtu (12/7)

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, didampingi Sekretaris Komisi, Darlis Pattalongi, serta dihadiri anggota komisi, Sarkowi V Zahry, Fuad Fakhruddin, Fadly Imawan, dan Hartono Basuki. Hadir pula Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, beserta jajaran. Komisi IV menekankan bahwa penanggulangan narkoba harus dimulai dari kebijakan yang ketat di level nasional hingga kabupaten/kota. Ketua Komisi IV, H. Baba, menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menanggulangi ancaman narkotika.

“Peredaran narkoba di Kaltim sudah sangat mengkhawatirkan. Penanganannya tidak bisa sektoral, harus melibatkan semua pihak, pemerintah, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Hanya lewat kolaborasi kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Baba.

Senada, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Komisi IV mendorong pendekatan kolaboratif antar pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk memperkuat efektivitas langkah pencegahan dan penindakan. Sebagai langkah konkret, Komisi IV mengusulkan pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi pendidikan.  Inisiatif ini dinilai strategis untuk memastikan lingkungan kerja dan sekolah bebas dari pengaruh narkotika.

Di akhir forum, Komisi IV menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menyelamatkan masa depan Kalimantan Timur yang sehat dan produktif. (hms7-mon)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)