Wakil Rakyat Dapil Kukar Sosialisasikan Perda Pajak

Selasa, 13 April 2021 603
SOSIALISASI PERDA : Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar saat melakukan sosialisasi peraturan daerah di sejumlah daerah di Kukar belum lama ini.
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing sejak Jumat 9 April hingga Mingu 11 April 2021 lalu. Penyebarluasan perda ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku di daerah.

Dalam kesempatan itu Wakil Rakyat dari Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Anggota DPRD Kaltim Salehuddin, serta Akhmed Reza Fachlevi memilih Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Disampaikan Samsun, penyebarluasan perda tentang pajak ini dimaksud agar masyarakat memahami dan mengetahui hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan pajak. “Kita harapkan agar masyarakat semakin mengetahui dan menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dan kuncinya adalah bayar pajaknya awasi pembangunannya,” katanya.

Menurutnya, Perda tentang Pajak Daerah tersebut dinilai penting lantaran pemerintah sampai saat ini terus berupaya dalam menggali pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan Kaltim. “salah satu sumber PAD terbesar adalah pajak, karena itu ini harus dimaksimalkan,” terang dia.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menghadiri sosper yang digelar tersebut. Terlebih mendapat respons yang baik dari masyarakat, karena masih banyak yang belum memahami tentang pajak. “Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak,” harap Samsun.

Hal senada disampaikan Salehuddin. Menurut dia, fungsi DPRD Kaltim salah satunya pembentukan peraturan daerah (Perda). Namun yang menjadi persoalan selama ini, proses pembentukan Perda tidak berbanding lurus dengan proses sosialisasi kepada masyarakat. "Untuk itu, kami di DPRD Kaltim sepakati, bahwa dalam pembentukan Perda perlu dilakukan proses sosialisasi Perda,” terangnya.

Semantara itu, Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, bahwa kemampuan fiskla daerah merupakan komponen penting dan mendasar dalam menentukan kualitas serta kuantitas pembangunan daerah. Melihat dari struktur APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari teman-teman Bapenda Kaltim, sumber penerimaan dari pajak daerah yang masuk sebagai PAD Kaltim, kontribusinya sekitar 78 persen atau hampir 39 persen terhadap APBD Kaltim. Artinya, sumbangsih pajak terhadap pendapatan kita terbilang cukup besar,” ungkapnya.

Melalui PAD dari sektor pajak, pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah. “Kesejahteraan suatu daerah diukur dari ketaatan pajak masyarakatnya. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula tingkat kesejahteraannya,” jelas pria yang akrab disapa Reza ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)