Legislator Kaltim Baba Dorong Gratiskan Uang Gedung Sekolah Swasta

Senin, 7 Juli 2025 32
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur
SAMARINDA — Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, menyuarakan pandangan tegas bahwa pungutan uang gedung di sekolah, termasuk di sekolah swasta, seharusnya digratiskan demi menjamin akses pendidikan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan. Ia menilai bahwa beban biaya uang gedung yang masih ditanggung peserta didik menjadi penghalang serius dalam mewujudkan cita-cita pendidikan gratis yang merata.

“Kita tidak bisa bicara pendidikan gratis kalau masih ada siswa yang dibebani uang gedung, apalagi di sekolah swasta yang justru banyak menampung anak-anak dari keluarga menengah ke bawah,” ujar Baba.

Menurut Baba, sekolah swasta selama ini memainkan peran penting dalam mendukung sistem pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sekolah negeri. Namun, minimnya dukungan anggaran dari pemerintah membuat sekolah swasta terpaksa membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa, termasuk uang gedung yang nilainya tidak sedikit.

Baba mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan bantuan keuangan khusus untuk menutupi kebutuhan uang gedung di sekolah swasta. Skema ini, menurutnya, bisa dilakukan melalui mekanisme hibah pendidikan atau bantuan operasional berbasis kebutuhan dan asas pemerataan.

“Pemerintah provinsi harus hadir. Jangan hanya fokus pada sekolah negeri. Sekolah swasta yang terbukti melayani masyarakat luas juga berhak mendapatkan dukungan. Ini soal keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut harus disalurkan secara transparan dan akuntabel, dengan kriteria yang jelas agar tepat sasaran. Baba juga mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan kebutuhan sekolah swasta dan membuka ruang dialog dengan para pengelola sekolah.

Lebih jauh, Baba menekankan bahwa pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada pembebasan SPP semata. Biaya-biaya lain seperti uang gedung, seragam, dan perlengkapan sekolah juga harus menjadi perhatian pemerintah jika ingin mewujudkan pendidikan yang benar-benar bebas hambatan. Pernyataan Baba ini memperkuat dorongan agar kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur lebih berpihak pada rakyat kecil dan tidak membiarkan sekolah swasta berjalan sendiri tanpa dukungan negara. Ia berharap langkah ini bisa menjadi bagian dari reformasi kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di masa depan.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)