Husin Djufrie Serap Aspirasi Warga Berau, Infrastruktur, Pendidikan, dan Ekonomi Jadi Sorotan

Senin, 7 Juli 2025 47
SERAP ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Husin Djufrie saat menggelar reses dan serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Berau belum lama ini.
BERAU — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2025 di Kabupaten Berau. Kegiatan yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Juli 2025 ini menyasar tiga titik strategis, yakni Kampung Sei Bebanir Bangun, Kelurahan Sambaliung, dan Kampung Pulau Derawan. Dalam setiap kunjungan, pria yang akrab disapa Husin menyerap langsung aspirasi masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari persoalan konflik lahan, ketimpangan pembangunan infrastruktur, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Di Kampung Sei Bebanir Bangun, warga menyampaikan keluhan terkait konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang. Aktivitas pertambangan yang belum disertai penyelesaian ganti rugi dinilai sangat merugikan warga.  Selain itu, masyarakat meminta agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Warga juga mengusulkan bantuan pakaian majelis untuk mendukung kegiatan sosial dan adat.

“Saya sangat memahami keresahan warga terkait dampak aktivitas tambang. Persoalan ini akan saya bawa ke rapat lintas komisi dan dinas terkait agar ada mediasi yang adil,” tegas Husin.  

“Soal tenaga kerja lokal, saya akan dorong perusahaan membuat komitmen tertulis dalam bentuk MoU dengan pemerintah daerah. Termasuk permintaan bantuan pakaian majelis juga akan saya usulkan melalui program pemberdayaan masyarakat” lanjutnya.  

Di Kelurahan Sambaliung, warga RT 02 menyoroti mangkraknya pembangunan trotoar dari Jembatan Sambaliung menuju Raja Alam. Proyek yang sempat digali tersebut kini terbengkalai dan mengganggu aktivitas warga. Selain itu, masyarakat mengusulkan pembangunan turap dan drainase, serta menyampaikan kebutuhan mendesak akan sekolah tingkat SMA di lingkungan mereka.

“Saya sudah mencatat proyek trotoar dan turap yang mangkrak ini. Saya akan minta Dinas PUPR Kaltim memberikan penjelasan resmi dan mendorong percepatan penyelesaiannya,” ujar Husin.  

“Terkait SMA, saya akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar wilayah ini masuk dalam prioritas pembangunan sekolah baru,” jelasnya.

Di titik terakhir, RT III Kampung Pulau Derawan, warga mengusulkan bantuan kontainer jualan untuk mendukung pelaku UMKM lokal. Mereka berharap fasilitas ini dapat meningkatkan daya tarik wisatawan ke wilayah mereka, sebagaimana yang telah dirasakan oleh RT I dan RT II.

“Saya sangat mengapresiasi semangat warga RT III. Saya akan perjuangkan bantuan kontainer ini melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir,” ungkap Husin.

“Kita ingin wisata Derawan tidak hanya indah di foto, tapi juga memberi manfaat nyata bagi semua RT. Saya juga akan dorong agar promosi wisata lebih merata, termasuk pengembangan spot kuliner dan UMKM lokal," lanjutnya. 

Menutup rangkaian kegiatan reses, Husin menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan hingga ke tahap pembahasan bersama dinas dan mitra kerja di tingkat provinsi.

“Saya hadir bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memastikan bahwa suara masyarakat dari tingkat bawah benar-benar sampai dan menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Insya Allah, amanah ini akan saya jaga dengan kerja nyata dan keberpihakan yang konsisten pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)