Husin Djufrie Serap Aspirasi Warga Berau, Infrastruktur, Pendidikan, dan Ekonomi Jadi Sorotan

Senin, 7 Juli 2025 146
SERAP ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Husin Djufrie saat menggelar reses dan serap aspirasi masyarakat di Kabupaten Berau belum lama ini.
BERAU — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2025 di Kabupaten Berau. Kegiatan yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Juli 2025 ini menyasar tiga titik strategis, yakni Kampung Sei Bebanir Bangun, Kelurahan Sambaliung, dan Kampung Pulau Derawan. Dalam setiap kunjungan, pria yang akrab disapa Husin menyerap langsung aspirasi masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari persoalan konflik lahan, ketimpangan pembangunan infrastruktur, hingga dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Di Kampung Sei Bebanir Bangun, warga menyampaikan keluhan terkait konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang. Aktivitas pertambangan yang belum disertai penyelesaian ganti rugi dinilai sangat merugikan warga.  Selain itu, masyarakat meminta agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Warga juga mengusulkan bantuan pakaian majelis untuk mendukung kegiatan sosial dan adat.

“Saya sangat memahami keresahan warga terkait dampak aktivitas tambang. Persoalan ini akan saya bawa ke rapat lintas komisi dan dinas terkait agar ada mediasi yang adil,” tegas Husin.  

“Soal tenaga kerja lokal, saya akan dorong perusahaan membuat komitmen tertulis dalam bentuk MoU dengan pemerintah daerah. Termasuk permintaan bantuan pakaian majelis juga akan saya usulkan melalui program pemberdayaan masyarakat” lanjutnya.  

Di Kelurahan Sambaliung, warga RT 02 menyoroti mangkraknya pembangunan trotoar dari Jembatan Sambaliung menuju Raja Alam. Proyek yang sempat digali tersebut kini terbengkalai dan mengganggu aktivitas warga. Selain itu, masyarakat mengusulkan pembangunan turap dan drainase, serta menyampaikan kebutuhan mendesak akan sekolah tingkat SMA di lingkungan mereka.

“Saya sudah mencatat proyek trotoar dan turap yang mangkrak ini. Saya akan minta Dinas PUPR Kaltim memberikan penjelasan resmi dan mendorong percepatan penyelesaiannya,” ujar Husin.  

“Terkait SMA, saya akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan agar wilayah ini masuk dalam prioritas pembangunan sekolah baru,” jelasnya.

Di titik terakhir, RT III Kampung Pulau Derawan, warga mengusulkan bantuan kontainer jualan untuk mendukung pelaku UMKM lokal. Mereka berharap fasilitas ini dapat meningkatkan daya tarik wisatawan ke wilayah mereka, sebagaimana yang telah dirasakan oleh RT I dan RT II.

“Saya sangat mengapresiasi semangat warga RT III. Saya akan perjuangkan bantuan kontainer ini melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir,” ungkap Husin.

“Kita ingin wisata Derawan tidak hanya indah di foto, tapi juga memberi manfaat nyata bagi semua RT. Saya juga akan dorong agar promosi wisata lebih merata, termasuk pengembangan spot kuliner dan UMKM lokal," lanjutnya. 

Menutup rangkaian kegiatan reses, Husin menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap usulan hingga ke tahap pembahasan bersama dinas dan mitra kerja di tingkat provinsi.

“Saya hadir bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memastikan bahwa suara masyarakat dari tingkat bawah benar-benar sampai dan menjadi prioritas dalam kebijakan daerah,” tegasnya.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat. Insya Allah, amanah ini akan saya jaga dengan kerja nyata dan keberpihakan yang konsisten pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)