Sinergi Nusantara dalam Spirit Gerakan PKK, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Sambut Kedatangan Ketua PKK DIY

Senin, 7 Juli 2025 22
SAMBUT : Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, menyambut hangat Ketua PKK DIY setibanya di VIP Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dalam rangka HKG PKK, Rakernas PKK 2025, dan HUT Dekranasda.
BALIKPAPAN — Dalam semangat penguatan gerakan pemberdayaan perempuan dan keluarga, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menyambut kedatangan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam X yang juga istri dari Wakil Gubernur DIY, di VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Senin (7/7/2025)

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang digelar di Kaltim, meliputi Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKK 2025, dan Hari Ulang Tahun Ke-45 Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Penyambutan berlangsung penuh kehangatan dan kekeluargaan, diiringi oleh lantunan seni budaya Kalimantan sebagai simbol keterbukaan dan kehormatan. Sekwan Norhayati Usman menyampaikan bahwa Kaltim, sebagai bagian dari etalase Indonesia masa depan, dan bangga menjadi tuan rumah pertemuan nasional yang menghadirkan para pemimpin dan pelaku gerakan perempuan dari seluruh penjuru negeri.

“Kami menyambut dengan sepenuh hati kehadiran Wakil Ketua Ketua TAPI PKK DIY dan seluruh peserta Rakernas. Momentum ini bukan hanya seremonial, melainkan gerakan kolektif yang mengukuhkan komitmen kita untuk menjadikan perempuan sebagai pusat transformasi sosial, budaya, dan ekonomi,” ungkap Sekwan.

Ia menekankan, bahwa sinergi antar daerah dalam lingkup PKK dan Dekranasda merupakan kekuatan sosial yang mampu memperkuat pembangunan berbasis keluarga, memajukan UMKM, serta mendorong kreativitas lokal agar mampu bersaing di pasar global.

Dalam konteks Kaltim, gerakan PKK juga menjadi jembatan antara desa dan kota, antara adat dan inovasi, yang kesemuanya berpijak pada semangat gotong royong dan pemberdayaan yang inklusif. Acara Rakernas PKK yang berlangsung selama beberapa hari ke depan akan diisi dengan berbagai agenda strategis seperti pembahasan program kerja lintas wilayah, temu karya produk kerajinan unggulan, pelatihan kewirausahaan keluarga, serta seminar nasional mengenai peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan.

Sebagai simbol sinergi dan kekuatan perempuan Nusantara, pertemuan ini menjadi bukti bahwa gerakan PKK tidak sekadar menjaga tradisi, tetapi juga membangun masa depan yang inklusif, partisipatif, dan berlandaskan nilai kebersamaan. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)