Shemmy Permata Sari Dorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan SDM di Bontang

Senin, 7 Juli 2025 42
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari, menyampaikan komitmennya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti sejumlah isu strategis yang tengah dihadapi masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Bontang, mulai dari ketimpangan gender hingga tantangan ketenagakerjaan.

“Perempuan bukan sekadar pendamping, mereka adalah mitra strategis dalam pembangunan. Kita harus membuka ruang yang lebih luas bagi mereka untuk berkontribusi di sektor publik dan ekonomi,” ujar Shemmy.

Shemmy juga menyoroti kenaikan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Kalimantan Timur yang mencapai angka 0,441 pada tahun 2024, naik dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, tren ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih kuat untuk mendorong kesetaraan.

“Kenaikan IKG adalah sinyal bahwa kita belum cukup berhasil dalam memberdayakan perempuan. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pengambilan keputusan,” tegasnya.

Selain isu gender, Politis Golkar ini juga menekankan pentingnya pelatihan berbasis industri bagi generasi muda di Bontang. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan Blembaga pelatihan untuk menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja baru. “Kita perlu membekali pemuda dengan keterampilan yang aplikatif. Mereka harus bisa menjadi pelaku usaha, bukan hanya pencari kerja,” tambahnya.

Meski demikian, Shemmy juga menyampaikan apresiasi terhadap organisasi perempuan di Bontang, seperti Gabungan Organisasi Wanita (GOW), yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)