DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah Terpencil, Yonavia Sampaikan Tantangan dan Kebutuhan Mendesak di Kubar dan Mahulu

Senin, 7 Juli 2025 47
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kubar dan Mahulu, Yonavia
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmen dalam mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Salah satu anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kubar dan Mahulu, Yonavia, menyampaikan pandangannya terkait tantangan dan kebutuhan mendesak di kedua wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Yonavia menyampaikan, bahwa kondisi infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan layanan digital masih memerlukan perhatian serius. Ia menyebut bahwa pemerataan pembangunan merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.

“Pembangunan infrastruktur bukan hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya. Yonavia mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dan kabupaten yang telah berjalan, sembari berharap sinergi antara berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat. Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting untuk mengatasi tantangan geografis serta memperluas jangkauan layanan dasar hingga ke pelosok.

“Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal anggaran dan program pembangunan, khususnya di daerah perbatasan yang masih menghadapi keterbatasan akses
dan fasilitas,” tambahnya.

Dengan dukungan lintas komisi dan fraksi, DPRD Kaltim akan terus berperan aktif dalam mendorong alokasi dana pembangunan melalui mekanisme APBD dan koordinasi dengan
pemerintah pusat. Yonavia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)