DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah Terpencil, Yonavia Sampaikan Tantangan dan Kebutuhan Mendesak di Kubar dan Mahulu

Senin, 7 Juli 2025 76
Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kubar dan Mahulu, Yonavia
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmen dalam mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Salah satu anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kubar dan Mahulu, Yonavia, menyampaikan pandangannya terkait tantangan dan kebutuhan mendesak di kedua wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Yonavia menyampaikan, bahwa kondisi infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan layanan digital masih memerlukan perhatian serius. Ia menyebut bahwa pemerataan pembangunan merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.

“Pembangunan infrastruktur bukan hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga membuka akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya. Yonavia mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dan kabupaten yang telah berjalan, sembari berharap sinergi antara berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat. Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting untuk mengatasi tantangan geografis serta memperluas jangkauan layanan dasar hingga ke pelosok.

“Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal anggaran dan program pembangunan, khususnya di daerah perbatasan yang masih menghadapi keterbatasan akses
dan fasilitas,” tambahnya.

Dengan dukungan lintas komisi dan fraksi, DPRD Kaltim akan terus berperan aktif dalam mendorong alokasi dana pembangunan melalui mekanisme APBD dan koordinasi dengan
pemerintah pusat. Yonavia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstruktif agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan berkelanjutan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)