Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Dukung Program Zero ODOL 2026

Senin, 7 Juli 2025 48
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan dukungannya terhadap implementasi program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026 mendatang. Hal ini disampaikan saat dirinya hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik bertajuk Komitmen Kaltim Wujudkan Zero ODOL 2026, yang digelar di Studio 2 TVRI Kaltim, Samarinda, Senin (7/7/2025). Diskusi yang disiarkan oleh PUBLIKA TVRI Kaltim ini turut menghadirkan Akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa. Acara dipandu oleh Dwi Rahma selaku pewawancara.

Dalam paparannya, Reza menyatakan bahwa Komisi III DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap program Zero ODOL, dan mendorong agar Kalimantan Timur dapat menjadi contoh penerapan program ini di daerah lain. Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi program tersebut harus dibarengi dengan kesiapan regulasi serta ketersediaan sarana dan prasarana.

“Kami masih melihat penindakan dan pengawasan dari pihak Dishub yang belum maksimal. Di beberapa wilayah, penempatan alat timbang masih belum sesuai, dan hingga kini turunan dari Perda maupun Pergub terkait ODOL masih belum terlihat. Yang ada baru aturan umum lalu lintas, belum menyentuh sanksi tegas untuk pelanggaran ODOL,” ujar Reza.

Sementara itu, Muhammad Jazir Alkas menyoroti pentingnya keberadaan alat ukur berat kendaraan seperti Portable Weight In Motion (WIM) di tiap kabupaten dan kota. Menurutnya, setidaknya diperlukan tiga WIM di setiap wilayah untuk mencegah kendaraan ODOL masuk ke wilayah perkotaan.

“Minimal diletakkan di jalan arteri milik kabupaten/kota, agar kendaraan ODOL tidak memasuki area pusat kota. Tapi masalahnya, kita belum punya infrastruktur jalan yang mendukung perpindahan muatan berat ke moda transportasi yang lebih ringan. Ini penting agar distribusi barang tetap aman tanpa merusak jalan,” jelas Jazir.

Dari sisi teknis, Heru Santosa menjelaskan bahwa pembangunan konstruksi jalan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, sementara perlengkapan jalan seperti rambu dan alat timbang berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan. Ia juga mengajak DPRD Kaltim untuk terus memberikan dukungan anggaran guna melengkapi fasilitas jalan provinsi sepanjang 938 kilometer.

“Kami berharap dukungan dari Komisi III untuk pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Beberapa tahun terakhir dukungan sudah cukup baik, namun masih banyak pekerjaan rumah untuk menjadikan jalan kita benar-benar berkeselamatan,” tutur Heru.

Mengakhiri diskusi, Akhmed Reza Fachlevi menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyukseskan program Zero ODOL di Kaltim.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi transportasi, dan masyarakat. Kebijakan yang diambil juga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Kami dari Komisi III akan terus memberikan dukungan, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan anggaran bagi Dishub, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan-persoalan ODOL di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)