SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan dukungannya terhadap implementasi program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang dicanangkan pemerintah pusat pada 2026 mendatang. Hal ini disampaikan saat dirinya hadir sebagai narasumber dalam diskusi publik bertajuk Komitmen Kaltim Wujudkan Zero ODOL 2026, yang digelar di Studio 2 TVRI Kaltim, Samarinda, Senin (7/7/2025). Diskusi yang disiarkan oleh PUBLIKA TVRI Kaltim ini turut menghadirkan Akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santosa. Acara dipandu oleh Dwi Rahma selaku pewawancara.
Dalam paparannya, Reza menyatakan bahwa Komisi III DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap program Zero ODOL, dan mendorong agar Kalimantan Timur dapat menjadi contoh penerapan program ini di daerah lain. Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi program tersebut harus dibarengi dengan kesiapan regulasi serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Kami masih melihat penindakan dan pengawasan dari pihak Dishub yang belum maksimal. Di beberapa wilayah, penempatan alat timbang masih belum sesuai, dan hingga kini turunan dari Perda maupun Pergub terkait ODOL masih belum terlihat. Yang ada baru aturan umum lalu lintas, belum menyentuh sanksi tegas untuk pelanggaran ODOL,” ujar Reza.
Sementara itu, Muhammad Jazir Alkas menyoroti pentingnya keberadaan alat ukur berat kendaraan seperti Portable Weight In Motion (WIM) di tiap kabupaten dan kota. Menurutnya, setidaknya diperlukan tiga WIM di setiap wilayah untuk mencegah kendaraan ODOL masuk ke wilayah perkotaan.
“Minimal diletakkan di jalan arteri milik kabupaten/kota, agar kendaraan ODOL tidak memasuki area pusat kota. Tapi masalahnya, kita belum punya infrastruktur jalan yang mendukung perpindahan muatan berat ke moda transportasi yang lebih ringan. Ini penting agar distribusi barang tetap aman tanpa merusak jalan,” jelas Jazir.
Dari sisi teknis, Heru Santosa menjelaskan bahwa pembangunan konstruksi jalan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, sementara perlengkapan jalan seperti rambu dan alat timbang berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan. Ia juga mengajak DPRD Kaltim untuk terus memberikan dukungan anggaran guna melengkapi fasilitas jalan provinsi sepanjang 938 kilometer.
“Kami berharap dukungan dari Komisi III untuk pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Beberapa tahun terakhir dukungan sudah cukup baik, namun masih banyak pekerjaan rumah untuk menjadikan jalan kita benar-benar berkeselamatan,” tutur Heru.
Mengakhiri diskusi, Akhmed Reza Fachlevi menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyukseskan program Zero ODOL di Kaltim.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi transportasi, dan masyarakat. Kebijakan yang diambil juga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Kami dari Komisi III akan terus memberikan dukungan, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan anggaran bagi Dishub, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan-persoalan ODOL di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms)
Dalam paparannya, Reza menyatakan bahwa Komisi III DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap program Zero ODOL, dan mendorong agar Kalimantan Timur dapat menjadi contoh penerapan program ini di daerah lain. Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi program tersebut harus dibarengi dengan kesiapan regulasi serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Kami masih melihat penindakan dan pengawasan dari pihak Dishub yang belum maksimal. Di beberapa wilayah, penempatan alat timbang masih belum sesuai, dan hingga kini turunan dari Perda maupun Pergub terkait ODOL masih belum terlihat. Yang ada baru aturan umum lalu lintas, belum menyentuh sanksi tegas untuk pelanggaran ODOL,” ujar Reza.
Sementara itu, Muhammad Jazir Alkas menyoroti pentingnya keberadaan alat ukur berat kendaraan seperti Portable Weight In Motion (WIM) di tiap kabupaten dan kota. Menurutnya, setidaknya diperlukan tiga WIM di setiap wilayah untuk mencegah kendaraan ODOL masuk ke wilayah perkotaan.
“Minimal diletakkan di jalan arteri milik kabupaten/kota, agar kendaraan ODOL tidak memasuki area pusat kota. Tapi masalahnya, kita belum punya infrastruktur jalan yang mendukung perpindahan muatan berat ke moda transportasi yang lebih ringan. Ini penting agar distribusi barang tetap aman tanpa merusak jalan,” jelas Jazir.
Dari sisi teknis, Heru Santosa menjelaskan bahwa pembangunan konstruksi jalan menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, sementara perlengkapan jalan seperti rambu dan alat timbang berada di bawah wewenang Dinas Perhubungan. Ia juga mengajak DPRD Kaltim untuk terus memberikan dukungan anggaran guna melengkapi fasilitas jalan provinsi sepanjang 938 kilometer.
“Kami berharap dukungan dari Komisi III untuk pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Beberapa tahun terakhir dukungan sudah cukup baik, namun masih banyak pekerjaan rumah untuk menjadikan jalan kita benar-benar berkeselamatan,” tutur Heru.
Mengakhiri diskusi, Akhmed Reza Fachlevi menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyukseskan program Zero ODOL di Kaltim.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, akademisi, asosiasi transportasi, dan masyarakat. Kebijakan yang diambil juga harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Kami dari Komisi III akan terus memberikan dukungan, termasuk dalam penyediaan fasilitas dan anggaran bagi Dishub, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan-persoalan ODOL di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms)