Serap Aspirasi Mahasiswa Unmul dan Untag, Tio Berikan Tips Menjaga Kestabilan Bisnis

Kamis, 28 Oktober 2021 170
Anggota Kaltim Nidya Listiyono saat gelar Reses DPRD Kaltim di daerah pemilihannya Kota Samarinda
SAMARINDA. Nidya Listiyono kembali melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda dengan menggelar Reses Masa Sidang ke III Tahun 2021 di Jalan Wijaya Kusuma, Selasa (26/10/2021). Peserta yang mengikuti reses ini tidak sampai 20 orang karena menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, mereka merupakan mahasiswa Unmul dan Untag.

Serap aspirasi pun dimulai oleh Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kaltim Apri. Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa sektor yang terdampak di masa pandemi seperti ini, terutama disektor ekonomi. “Sebenarnya kami ingin berkolaborasi agar bisa membangun UMKM di Samarinda, karena di masa Covid-19 ini banyak UMKM yang mati. Kira-kira langkah apa saja yang akan dilakukan legislatif dan eksekutif terhadap penurunan ekonomi di masa pandemi ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Politikus yang bertugas di Komisi II DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa langkah yang sudah dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan bantuan. “Kita berikan bantuan sosial, lalu upaya lainnya dengan memberikan vaksin agar ekonomi segera berjalan. Saat ini perekonomian Indonesia mulai menggeliat semenjak vaksinasi terus dicanangkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Tio mengingatkan agar para UMKM seharusnya tidak hanya meminta bantuan saja. Namun, mengubah mindset agar bisnis itu bisa berkembang sehingga menciptakan kestabilan. “Memang banyak UMKM yang bangkrut di masa pandemi ini, namun ada juga yang survive. Itu karena orang-orangnya bisa bertransformasi sehingga stabil dalam menjalankan sebuah bisnis,” paparnya.

Menurutnya, mereka yang bisa menjalankan bisnis secara survive ini cenderung melakukan perkembangan dan evaluasi dalam usaha ataupun bisnisnya. “Oleh sebab itu, para UMKM ini harus berkompetisi dan mengikuti perkembangan zaman agar bisa survive. Jika ingin menjadi UMKM maka harus mengubah mindset terlebih dahulu dan mulailah menetapkan tujuan akhir. Tanamkan keinginan besar pada diri untuk meraih kesuksesan,” pesan politikus Golkar itu. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)