Sapto : 2023 Konsultan dan Kontraktor Wajib Tersertifikasi

Selasa, 16 Agustus 2022 325
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar konsultan dan kontraktor tersertifikasi tahun 2023. Hal itu sejalan dengan arahan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim agar semua profesi teknis melakukan sertifikasi tenaga terampil atau SDM.

Politisi yang juga menjabat sebagai Plt Ketua PII Kaltim sekaligus Koordinator Wilayah PII Kalimantan ini menegaskan, bahwa sertifikasi dilakukan demi mencegah pekerjaan proyek dilakukan asal-asalan. Ia juga menyebut, saat ini profesi keinsinyuran masih belum memiliki dewan insinyur pusat yang aktif. Padahal dewan insinyur ini berperan penting dalam menentukan kebijakan tentang keinsinyuran, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi. Karena insinyur katanya tidak melulu harus dari latar belakang Sarjana
Teknik Sipil.

"Asosiasi profesi lainnya tidak bisa seperti dulu membuat sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor dan sangat tahu profesionalisme di bidang jasa konstruksi seperti apa" tegasnya.

Politisi muda yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini pun meminta seluruh pengurus cabang PII se-Kaltim untuk gencar lakukan sosialiasi UU 11/2014 tentang Keinsinyuran dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran. Karena tahun depan semua profesi atau proyek wajib berisi insinyur yang sudah tersertifikasi.

"2023 itu sudah diwajibkan. Semua stakeholder harus tersertifikasi. Yang hari-hari jadi PPK, PPTK dan sebagainya wajib tersertifikasi secara permanen" tambahnya.

Ia berharap PII akan menjadi induk untuk memfilter semua profesi di Indonesia. Tidak cuma pekerja lapangan, konsultan pun wajib tersertifikasi. Program pelatihan itu pun dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun. Setelah mengikuti jenjang pendidikan itu, nantinya akan masuk dalam database.

Setelah itu bisa kdiketahui apakah insinyur bersangkutan masuk dalam kategori profesional pratama, madya atau utama. Nantinya akan dilakukan tes assesment. Hasil assesment itu akan dikeluarkan oleh PII pusat sebagai legalitas bahwa kontraktor atau konsultan tersebut boleh bekerja.

"Tapi masyarakat kita lebih suka instan, padahal ini untuk mengantisipasi adanya kegagalan pembangunan dikemudian hari", pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)