Rapat Koordinasi dengan Tenaga Ahli KSP, Seno Aji Sampaikan Sejumlah Keluhan Warga.

24 Maret 2022

Teks Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri kunjungan kerja Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin beserta rombongan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3).
SAMARINDA.Rombongan Staf Kantor Presiden (KSP) yang diketuai Tenaga Ahli Utama Ali Mochtar Ngabalin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/4). Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Ia mencontohkan masyarakat kesulitan dalam melakukan jual beli tanah padahal berada diluar areal IKN karena adanya kebijakan pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN baik dari BPN maupun aturan pemerintah daerah.

Padahal, masyarakat memiliki hak atas tanah dimaksud dan tidak dijual untuk kenuntungan korporasi melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau hendak dijadikan modal usaha karena terkena dampak pandemi covid-19.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan aspirasi dari banyak pihak agar pada penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 baik berupa peraturan presiden atau peraturan pemerintah agar dalam IKN nantinya juga di bentuk DPRD sebagaimana DKI Jakarta. “Diharapkan nantinya IKN juga selain dipimpin kepala otorita juga ada DPRD,” sabutnya.

Masyarakat lanjut dia juga mengharapkan pembangunan IKN yang mengedepankan konsep green city yakni merupakan salah satu program pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat sejalan dengan laju pertumbuhan infrastruktur disegala bidang.

“Kami berharap seluruh informasi dan aspirasi masyarakat daerah nantinya bisa disampaikan KSP ke presiden sebagai bahan pertimbangan dalam membuat aturan teknis. Tidak kalah pentingnya juga bagaimana agar putra daerah bisa dilibatkan dalam IKN,” harapnya.

Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa  semua persoalan yang dihadapi masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari negara, oleh sebab itu kedatangannya beserta rombongan dalam rangka mengemban tugas dari presiden untuk mengidentifikasi semua masalah yang dihadapi masyarakat,  apakah berkaitan dengan kepemilikan atas tanah maupun lainnya.

Ini dimaksudkan agar semua orang tidak hanya di Kaltim tetapi dari sabang sampai Marauke merasakan adanya Ibu Kota Negara Nusantara. “Jadi semua data dan informasi yang kami terima hari ini pasti akan sampai ke pak presiden,” tegasnya.
“Masih ada peraturan pemerintah, peraturan presiden termasuk peraturan kepala otorita nanti kalau sudah selesai kami akan datang kembali untuk menyampaikan ke Kaltim,” ujarnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)