Rapat Koordinasi dengan Tenaga Ahli KSP, Seno Aji Sampaikan Sejumlah Keluhan Warga.

Kamis, 24 Maret 2022 142
Teks Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri kunjungan kerja Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin beserta rombongan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3).
SAMARINDA.Rombongan Staf Kantor Presiden (KSP) yang diketuai Tenaga Ahli Utama Ali Mochtar Ngabalin melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/4). Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Ia mencontohkan masyarakat kesulitan dalam melakukan jual beli tanah padahal berada diluar areal IKN karena adanya kebijakan pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN baik dari BPN maupun aturan pemerintah daerah.

Padahal, masyarakat memiliki hak atas tanah dimaksud dan tidak dijual untuk kenuntungan korporasi melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau hendak dijadikan modal usaha karena terkena dampak pandemi covid-19.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan aspirasi dari banyak pihak agar pada penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 baik berupa peraturan presiden atau peraturan pemerintah agar dalam IKN nantinya juga di bentuk DPRD sebagaimana DKI Jakarta. “Diharapkan nantinya IKN juga selain dipimpin kepala otorita juga ada DPRD,” sabutnya.

Masyarakat lanjut dia juga mengharapkan pembangunan IKN yang mengedepankan konsep green city yakni merupakan salah satu program pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat sejalan dengan laju pertumbuhan infrastruktur disegala bidang.

“Kami berharap seluruh informasi dan aspirasi masyarakat daerah nantinya bisa disampaikan KSP ke presiden sebagai bahan pertimbangan dalam membuat aturan teknis. Tidak kalah pentingnya juga bagaimana agar putra daerah bisa dilibatkan dalam IKN,” harapnya.

Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa  semua persoalan yang dihadapi masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari negara, oleh sebab itu kedatangannya beserta rombongan dalam rangka mengemban tugas dari presiden untuk mengidentifikasi semua masalah yang dihadapi masyarakat,  apakah berkaitan dengan kepemilikan atas tanah maupun lainnya.

Ini dimaksudkan agar semua orang tidak hanya di Kaltim tetapi dari sabang sampai Marauke merasakan adanya Ibu Kota Negara Nusantara. “Jadi semua data dan informasi yang kami terima hari ini pasti akan sampai ke pak presiden,” tegasnya.
“Masih ada peraturan pemerintah, peraturan presiden termasuk peraturan kepala otorita nanti kalau sudah selesai kami akan datang kembali untuk menyampaikan ke Kaltim,” ujarnya.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)