Perlu Pendalaman, Pansus BMD Diperpanjang

Selasa, 14 September 2021 141
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Syarkowi V Zahry ketika menyampaikan hasil laporan kerja pada rapat paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9).
SAMARINDA. Masa kerja Pansus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kaltim resmi diperpanjang. Permintaan perpanjangan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan BMD Syarkowi V Zahry ketika menyampaikan laporan akhir kerja pansus pada rapat paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9).

Pansus telah mencermati 22 Bab dan 116 pasal dalam draft raperda dan menemukan beberapa hal yang membutuhkan diskusi dan pendalaman lebih lanjut untuk membahas isi pasal-pasal yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah yang ada.

Ia mencontohkan, mengusulkan dan membahas muatan lokal mengenai pembangunan sistem informasi barang milik daerah, informasi inventarisasi dan pemanfaatan barang milik daerah yang dapat diakses masyarakat.

“Direncanakan rangkaian agenda kegiatan pansus seperti rapat bersama BPKAD, Biro Hukum dan Perangkat Daerah Lainnya memperkaya muatan lokal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kaltim,” jelasnya.

Mengingat dan memperhatikan rangkaian agenda kegiatan pansus yang belum dilaksanakan, maka meminta perpanjangan waktu untuk menuntaskan dan menyelesaikannya tugas dan tanggungjawab pembahasan Raperda Pengelolaan BMD hingga akhir November. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)