Perlu Pendalaman, Pansus BMD Diperpanjang

Selasa, 14 September 2021 104
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Syarkowi V Zahry ketika menyampaikan hasil laporan kerja pada rapat paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9).
SAMARINDA. Masa kerja Pansus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kaltim resmi diperpanjang. Permintaan perpanjangan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan BMD Syarkowi V Zahry ketika menyampaikan laporan akhir kerja pansus pada rapat paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9).

Pansus telah mencermati 22 Bab dan 116 pasal dalam draft raperda dan menemukan beberapa hal yang membutuhkan diskusi dan pendalaman lebih lanjut untuk membahas isi pasal-pasal yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah yang ada.

Ia mencontohkan, mengusulkan dan membahas muatan lokal mengenai pembangunan sistem informasi barang milik daerah, informasi inventarisasi dan pemanfaatan barang milik daerah yang dapat diakses masyarakat.

“Direncanakan rangkaian agenda kegiatan pansus seperti rapat bersama BPKAD, Biro Hukum dan Perangkat Daerah Lainnya memperkaya muatan lokal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kaltim,” jelasnya.

Mengingat dan memperhatikan rangkaian agenda kegiatan pansus yang belum dilaksanakan, maka meminta perpanjangan waktu untuk menuntaskan dan menyelesaikannya tugas dan tanggungjawab pembahasan Raperda Pengelolaan BMD hingga akhir November. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sabaruddin Dorong Implementasi Cepat Teknologi Air Anhui di Samarinda
Berita Utama 11 Desember 2025
0
SAMARINDA. Seperti celah jalan keluar yang mulai tampak, pertemuan tindak lanjut kerja sama sister-province antara Kalimantan Timur dan Provinsi Anhui, Tiongkok, membawa angin optimisme baru bagi upaya penanganan banjir di Bumi Etam. Agenda resmi tersebut digelar Selasa (09/12/2025) di Ivory Restaurant, Hotel Mercure Samarinda, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan dihadiri perwakilan Anhui Yajing Rainwater Utilization Technology Co., Ltd. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi data serta strategi pemanfaatan teknologi pengelolaan air—mulai dari sistem penangkapan air hujan, drainase modern, hingga pengolahan air terpadu. Para peserta diminta membawa data curah hujan, kondisi drainase, serta peta banjir sebagai basis pembahasan teknis dengan tim dari Anhui. Dari seluruh peserta, sosok yang paling menyoroti urgensi kolaborasi ini adalah Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya acara seremonial, tetapi lanjutan konkret dari kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya antara Kaltim dan Anhui. “Kerja sama sebagai twin sister sudah berjalan. Tinggal bagaimana kita menindaklanjutinya. Pihak Anhui sangat terbuka, bahkan siap berinvestasi khusus untuk penanganan banjir. Teknologi mereka bagus, dan sangat mungkin diterapkan di daerah kita,” ujarnya. Sabaruddin juga menekankan bahwa Samarinda, kota yang paling sering terdampak banjir, harus menjadi prioritas penerapan teknologi air tersebut. Ia menilai pertemuan bersama antara Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, dan pihak Anhui menjadi langkah penting sebelum membahas model investasi maupun implementasinya. “Kedua daerah harus duduk satu meja. Kita perlu membahas bagaimana teknologi itu dijalankan dan seperti apa pola investasinya. Banjir di Samarinda harus ditangani secara serius. Soal nilai investasi berapa pun, selama untuk menyelesaikan banjir, harus dijalankan dengan baik,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berdiri penuh di belakang upaya kolaborasi ini. “Komisi II sangat mendukung, dan teman-teman DPRD juga tidak ada yang keberatan. Banjir sudah terlalu sering, masyarakat perlu solusi nyata. Dengan teknologi dari Anhui, tentu kami mendukung penuh,” tambahnya. Pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Kaltim tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penerapan teknologi pengelolaan air modern di kawasan rawan banjir. Kehadiran Sabaruddin sebagai suara yang paling vokal menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan kerja sama ini tidak berhenti pada tataran pembahasan, tetapi benar-benar diwujudkan demi kepentingan masyarakat. (hms7)