Pansus Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Ke Bappeda Kota Yogyakarta

Kamis, 19 Desember 2024 1083
Pansus Pedoman Pokir ketika melakukan studi komparatif ke Bappeda Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kota Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim. Kedatangan Ketua Pansus Penyusunan Pedoman Pokir DPRD Kaltim Sabaruddin
Panrecalle didampingi anggota pansus diantaranya yaitu Yonavia, Hartono Basuki, Husin Djufrie, Sayid Muziburrachman, dan Syarifatul Sya’diah diterima langsung oleh Yohanasani Widayatsari selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu, tampak hadir Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Mispoyo, sejumlah jajaran Biro Kesra Setdaprov Kaltim, tenaga ahli serta staf pansus.

Sabaruddin Panrecalle mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah untuk berkonsultasi dalam persoalan-persoalan terkait peraturan DPRD Kota Yogyakarta No 1 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Kami ingin menggali informasi ini,” ucap Sabaruddin. Dikatakannya, saat ini ada dua pansus yang terbentuk di DPRD Kaltim berkaitan tentang pokir yaitu pansus pokir dan pihaknya mengerjakan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan pokir.

“Mempedomani bahwa realnya bagaimana, guide nya bagaimana. Artinya bahwa selama peraturan gubernur yang kita keluarkan tergantung dengan provinsi masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)