Pansus Kelistrikkan Gelar Rakor Dengan Mitra, Draft Ranperda Kelistrikkan Capai 95%

Senin, 9 Mei 2022 98
Rapat Koordinasi Pansus Kelistrikkan dengan Mitra Kerja Pansus, di Hotel Blue Sky Balikpapan, baru-baru ini
BALIKPAPAN. Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda)  atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan, menyebut bahwa  Rapat Koordinasi (Rakor) yang baru-baru ini digelar dan mengundang sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik. “Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor, (27/4) di Balikpapan.

Rakor yang terselenggara di Hotel Blue Sky, dihadiri oleh Anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara, Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim. Selain itu Direktur Produk  Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lain.
Ia menjelaskan beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
“penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian pansus Perda ini,” urai politisi muda ini.


Sapto kembali menerangkan bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang diperkirakan telah mencapai 95%. “Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan Energi Bersih, terkait energi bersih ini telah diterapkan di provinsi Bali hasil kunjungan pansus kedaerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Dikatakan oleh ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran diatas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. “Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto.

Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim. “Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi bisa kita masukkan didalam point perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi usai lebaran (minggu kedua bulan mei,red) draft akan konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.