Pansus Kelistrikkan Gelar Rakor Dengan Mitra, Draft Ranperda Kelistrikkan Capai 95%

Senin, 9 Mei 2022 90
Rapat Koordinasi Pansus Kelistrikkan dengan Mitra Kerja Pansus, di Hotel Blue Sky Balikpapan, baru-baru ini
BALIKPAPAN. Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda)  atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan, menyebut bahwa  Rapat Koordinasi (Rakor) yang baru-baru ini digelar dan mengundang sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik. “Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor, (27/4) di Balikpapan.

Rakor yang terselenggara di Hotel Blue Sky, dihadiri oleh Anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara, Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim. Selain itu Direktur Produk  Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lain.
Ia menjelaskan beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
“penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian pansus Perda ini,” urai politisi muda ini.


Sapto kembali menerangkan bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang diperkirakan telah mencapai 95%. “Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan Energi Bersih, terkait energi bersih ini telah diterapkan di provinsi Bali hasil kunjungan pansus kedaerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Dikatakan oleh ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran diatas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. “Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto.

Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim. “Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi bisa kita masukkan didalam point perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi usai lebaran (minggu kedua bulan mei,red) draft akan konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)