Pansus Kelistrikkan Gelar Rakor Dengan Mitra, Draft Ranperda Kelistrikkan Capai 95%

Senin, 9 Mei 2022 94
Rapat Koordinasi Pansus Kelistrikkan dengan Mitra Kerja Pansus, di Hotel Blue Sky Balikpapan, baru-baru ini
BALIKPAPAN. Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus pembahas Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda)  atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan, menyebut bahwa  Rapat Koordinasi (Rakor) yang baru-baru ini digelar dan mengundang sejumlah mitra pansus berjalan dengan baik. “Alhamdulillah hampir semua hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Sapto usai rakor, (27/4) di Balikpapan.

Rakor yang terselenggara di Hotel Blue Sky, dihadiri oleh Anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara, Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim. Selain itu Direktur Produk  Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lain.
Ia menjelaskan beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan yaitu menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
“penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan perda yang ada. Dalam waktu dekat kita juga akan lakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian pansus Perda ini,” urai politisi muda ini.


Sapto kembali menerangkan bahwa pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan perda yang diperkirakan telah mencapai 95%. “Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan Energi Bersih, terkait energi bersih ini telah diterapkan di provinsi Bali hasil kunjungan pansus kedaerah tersebut beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Dikatakan oleh ketua pansus, bahwa ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran diatas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. “Sehingga Energi Baru Terbarukan ini bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada,” kata Sapto.

Tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim. “Sehingga bisa bagi pihak yang ingin berinvestasi bisa kita masukkan didalam point perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat Kalimantan Timur. Untuk finalisasi usai lebaran (minggu kedua bulan mei,red) draft akan konsultasi akhir di Kemendagri,” tutup Sapto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)