Pansus Investigasi Pertambangan Kunjungi BPK RI Perwakilan

Jumat, 24 Februari 2023 109
DISKUSI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan diskusi bersama BPK RI Perwakilan Kaltim terkait jamrek dan pasca tambang, Selasa (21/2).
SAMARINDA. Dalam rangka konsultasi dan verifikasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim tahun 2021 mengenai dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pasca tambang, maka Pansus Investigasi Pertambangan melakukan kunjungan ke BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (21/2).

Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan yang terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin dan anggota pansus diantaranya Sutomo Jabir, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa dan Mimi Meriami Br Pane diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Priyono mengatakan bahwa terkait dengan jamrek, dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan, dimana sebelumnya ditangani kabupaten/kota kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat.

“Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah, sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk meninventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang. Ada potensi sebanyak 1133 IUP yang tidak aktif, meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” ungkapnya.

Muhammad Udin mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut. 

"BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menurutnya, perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan, sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang.

“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurutnya saat itu juga ada peluang besar terkait jamrek dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

“Atas dasar itulah, kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim, sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dukungan Penuh Pengembangan Kampus, DPRD Kaltim Kawal Kebutuhan Infrastruktur dan Lahan ITK
Berita Utama 25 Juni 2025
0
BALIKPAPAN. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas sejumlah kebutuhan vital guna menunjang kegiatan akademik dan pengembangan kampus. Wakil Rektor Bidang Non Akademik ITK Khakim Ghozali memimpin jalannya audiensi ini sekaligus memaparkan perkembangan terkini ITK, termasuk capaian akademik, serta progres strategis ITK. Hal ini disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba, dan Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi beserta anggota Komisi IV diantaranya Makmur HAPK, Fuad Fahruddin, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud. Dalam audiensi tersebut, ITK menyoroti beberapa permasalahan infrastruktur yang mendesak. Pertama, ITK meminta bantuan penerangan jalan umum untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, terutama di malam hari, serta perbaikan jalan dari gerbang masuk hingga kawasan kampus. Selain itu, ITK juga memohon dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembangunan gerbang ITK yang terintegrasi dengan Kebun Raya Sungai Wein di Km.15. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba meminta ITK untuk melakukan rapat konsultasi maupun audiensi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Pada prinsipnya kami mendukung, namun hal ini hendaknya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Bagaimana respon terkait dukungan-dukungan maupun program Gubernur yang dapat disinergikan dengan kebutuhan ITK,” ucap Baba di Ruang Rapat LPPM ITK, Rabu (25/6/25). Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembangunan gerbang ITK dari ruas jalan tol Kariangau di Km.13 juga dinilai tak kalah pentingnya. Ditambah isu krusial lainnya yang disampaikan pihak ITK mengenai status penetapan lokasi lahan kampus seluas 310 hektare yang sudah kedaluwarsa. “Kami Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur siap kawal dan memfasilitasi agar proses pembebasan lahan seluas sekitar 310 hektare yang tercantum dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilanjutkan,” tutur Baba. Dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan ITK, melalui audiensi ini Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen akan memfasilitasi pertemuan antara ITK dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (hms11)