Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Resmikan dan Tahbiskan Gedung GKIl Maranatha Linggang Bigung

Sabtu, 9 Agustus 2025 48
Gedung Gereja Kemah Injil Indonesia Maranatha Linggang Bigung
Kutai Barat – Suasana penuh sukacita mewarnai halaman Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Jemaat Maranatha Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Hari yang menjadi momen bersejarah bagi jemaat, ketika Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, bersama Ketua GKII Daerah Mahakam Kutai Barat, Pdt. Elia Agung menahbiskan sekaligus meresmikan gedung gereja yang baru selesai dibangun.

GKII Jemaat Maranatha Linggang Bigung berdiri pada 24 Oktober 2021, sebagai hasil pemekaran dari GKII Jemaat Filadelfia Linggang Bigung. Seiring perkembangan jemaat dan kebutuhan akan fasilitas ibadah yang lebih memadai, pada tahun 2024 pengurus jemaat mengajukan proposal pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proposal pembangunan gereja berukuran 18 meter lebar dan 25 meter panjang tersebut langsung mendapat persetujuan, dan pembangunan dimulai pada Juli 2024 dengan dukungan dana aspirasi dari Ekti Imanuel.

Proses pembangunan berlangsung selama satu tahun penuh, melibatkan kerja sama erat antara jemaat, pengurus wilayah GKII, serta pemerintah daerah. Akhirnya, pada Juli 2025,
pembangunan selesai tepat waktu, menghadirkan rumah ibadah yang megah, kokoh, dan representatif bagi pelayanan umat di wilayah Linggang Bigung.
Dalam sambutannya, Ekti Imanuel mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan pembangunan ini.

“Terima kasih selalu atas dukungan pengurus daerah wilayah GKII. Kalian setia sama saya, dan saya juga selalu setia sama kalian terhadap janji pembangunan rumah ibadah. Ini tentu menjadi poin penting kerja sama kita ke depan dalam kehidupan kita,” ujarnya disambut tepuk tangan jemaat.

Ekti juga menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah menjadi salah satu prioritasnya dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

“Periode yang lalu saya telah membantu 225 tempat ibadah, dan target saya pada periode ini adalah 500 tempat ibadah. Pembangunan seperti ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga wujud dukungan terhadap kehidupan rohani dan kebersamaan masyarakat,” tegasnya.

Penahbisan gedung gereja dipimpin langsung oleh Pdt. Elia Agung yang dalam khotbahnya menekankan pentingnya gedung gereja sebagai pusat pertumbuhan iman dan pelayanan. Ia juga mengapresiasi kepedulian pemerintah daerah, khususnya peran Ekti Imanuel, yang konsisten mendukung fasilitas keagamaan di berbagai wilayah.

Acara peresmian dan penahbisan berlangsung khidmat, namun tetap diwarnai sukacita. Jemaat menyambut momen ini dengan ibadah syukur, puji-pujian, dan doa bersama. Sejumlah tokoh masyarakat, pengurus wilayah GKII, serta warga setempat turut hadir, menjadikan peresmian ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah, gereja, dan masyarakat dalam membangun kehidupan beriman yang kokoh.

Dengan berdirinya gedung GKII Jemaat Maranatha Linggang Bigung yang baru, diharapkan pelayanan gereja dapat semakin maksimal, menjadi pusat penguatan iman, pendidikan rohani, serta wadah kebersamaan yang mempererat persaudaraan antarjemaat dan masyarakat sekitar. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)