Demi PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Kaltim Fraksi PKB Dorong Reformasi Perusda Migas dan Jamkrida

Jumat, 8 Agustus 2025 29
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdurrahman KA, membacakan dan menyerahkan PU Fraksi terhadap dua Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-29.
SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi dua badan usaha milik daerah
(BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8) lalu.

“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan     dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” kata dia.

Ranperda pertama yang dibahas adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Fraksi PKB menilai bahwa regulasi ini
perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terkait participating interest (PI) 10 persen.

“Pemahaman tentang PI harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kami juga mendorong agar rekrutmen direksi dilakukan berdasarkan asas profesionalisme dan meritokrasi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan laba dan modal perusahaan secara transparan, serta optimalisasi kontribusi PT MMP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda kedua yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah. Fraksi PKB mendorong agar Jamkrida menjadi sumber PAD yang produktif dan mampu memberikan jaminan kredit secara adil dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” sebut Abdurrahman.

Karenanya, Fraksi PKB menekankan pentingnya peran Jamkrida dalam membuka lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memastikan operasional perusahaan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Abdurrahman KA menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda harus dilakukan secara serius dan mendalam, guna menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kami ingin regulasi yang tidak hanya formal, tapi benar-benar berdampak nyata dan berkelanjutan,” tutupnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)