Demi PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Kaltim Fraksi PKB Dorong Reformasi Perusda Migas dan Jamkrida

Jumat, 8 Agustus 2025 19
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdurrahman KA, membacakan dan menyerahkan PU Fraksi terhadap dua Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna ke-29.
SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi dua badan usaha milik daerah
(BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8) lalu.

“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan     dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” kata dia.

Ranperda pertama yang dibahas adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Fraksi PKB menilai bahwa regulasi ini
perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terkait participating interest (PI) 10 persen.

“Pemahaman tentang PI harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kami juga mendorong agar rekrutmen direksi dilakukan berdasarkan asas profesionalisme dan meritokrasi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan laba dan modal perusahaan secara transparan, serta optimalisasi kontribusi PT MMP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda kedua yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah. Fraksi PKB mendorong agar Jamkrida menjadi sumber PAD yang produktif dan mampu memberikan jaminan kredit secara adil dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” sebut Abdurrahman.

Karenanya, Fraksi PKB menekankan pentingnya peran Jamkrida dalam membuka lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memastikan operasional perusahaan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Abdurrahman KA menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda harus dilakukan secara serius dan mendalam, guna menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kami ingin regulasi yang tidak hanya formal, tapi benar-benar berdampak nyata dan berkelanjutan,” tutupnya. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)