SAMARINDA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi dua badan usaha milik daerah
(BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8) lalu.
“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” kata dia.
Ranperda pertama yang dibahas adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Fraksi PKB menilai bahwa regulasi ini
perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terkait participating interest (PI) 10 persen.
“Pemahaman tentang PI harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kami juga mendorong agar rekrutmen direksi dilakukan berdasarkan asas profesionalisme dan meritokrasi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan laba dan modal perusahaan secara transparan, serta optimalisasi kontribusi PT MMP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda kedua yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah. Fraksi PKB mendorong agar Jamkrida menjadi sumber PAD yang produktif dan mampu memberikan jaminan kredit secara adil dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” sebut Abdurrahman.
Karenanya, Fraksi PKB menekankan pentingnya peran Jamkrida dalam membuka lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memastikan operasional perusahaan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Abdurrahman KA menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda harus dilakukan secara serius dan mendalam, guna menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kami ingin regulasi yang tidak hanya formal, tapi benar-benar berdampak nyata dan berkelanjutan,” tutupnya. (hms6)
(BUMD) strategis, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8) lalu.
“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” kata dia.
Ranperda pertama yang dibahas adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Fraksi PKB menilai bahwa regulasi ini
perlu disesuaikan dengan ketentuan nasional, khususnya Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terkait participating interest (PI) 10 persen.
“Pemahaman tentang PI harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kami juga mendorong agar rekrutmen direksi dilakukan berdasarkan asas profesionalisme dan meritokrasi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengelolaan laba dan modal perusahaan secara transparan, serta optimalisasi kontribusi PT MMP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ranperda kedua yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah. Fraksi PKB mendorong agar Jamkrida menjadi sumber PAD yang produktif dan mampu memberikan jaminan kredit secara adil dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” sebut Abdurrahman.
Karenanya, Fraksi PKB menekankan pentingnya peran Jamkrida dalam membuka lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal, serta memastikan operasional perusahaan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Abdurrahman KA menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda harus dilakukan secara serius dan mendalam, guna menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap perubahan regulasi harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kami ingin regulasi yang tidak hanya formal, tapi benar-benar berdampak nyata dan berkelanjutan,” tutupnya. (hms6)