Fraksi Gerindra Dorong BUMD Pro-Rakyat BUMD Harus Mampu Tingkatkan PAD dan Permodalan UMKM

Jumat, 8 Agustus 2025 16
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terkait dua Ranperda BUMD dalam Sidang Paripurna ke-29, Jumat (8/8/2025) lalu.
SAMARINDA — Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berdampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (8/8), saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dua Ranperda tersebut mencakup perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah. Keduanya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Abdul Rakhman Bolong, yang kini duduk di Komisi III DPRD Kaltim, menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif semata.

“BUMD harus jadi instrumen pembangunan, bukan sekadar badan usaha. Kami ingin PT Migas Mandiri dan PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar berkontribusi terhadap PAD dan membuka akses permodalan bagi UMKM,” tegas Bolong sapaan akrabnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah. Menurutnya, PT Migas Mandiri Pratama harus mampu mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.

“Kalau manajemennya lemah, potensi SDA kita hanya jadi angka di atas kertas. Kami mendorong agar ada audit kinerja dan evaluasi berkala terhadap BUMD,” ujarnya.

Sementara itu, untuk PT Penjaminan Kredit Daerah, Bolong menilai peran perusahaan sangat strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Ia berharap ada digitalisasi proses penjaminan dan sistem pelaporan yang efisien.

“UMKM dan koperasi masih kesulitan akses modal. PT Penjaminan Kredit harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga merekomendasikan agar pembahasan teknis dua Ranperda tersebut dilanjutkan di Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi, mengingat perubahan yang diajukan bersifat penyesuaian terhadap regulasi nasional. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)