Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim

Jumat, 8 Agustus 2025 48
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah dan tanah masyarakat untuk mencegah potensi konflik agraria.
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius.

Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan.

“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum.

Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar.

“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya.

Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif.

“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya.

Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Yatim Fest 2025, Fuad Fakhruddin Turut Serta Santuni 500 Anak Yatim
Berita Utama 21 September 2025
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyambut langsung kedatangan rombongan Komisi I DPR RI dalam rangka kunjungan kerja ke Kalimantan Timur. Rombongan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Kamis (18/9/2025).    Selain Komisi I, kunjungan kerja kali ini juga melibatkan Komisi IX dan Komisi XII DPR RI. Kehadiran para wakil rakyat dari pusat ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Secara khusus, kunjungan ini bertujuan membahas isu-isu penting di bidang pemerintahan, pertahanan, keamanan, serta sektor lain yang menjadi fokus masing-masing komisi.   Ekti Imanuel menilai bahwa sinergi antara DPR RI dan DPRD Kaltim sangat penting untuk memastikan aspirasi masyarakat daerah dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan DPR RI demi memastikan bahwa pembangunan di daerah berjalan selaras dengan visi nasional.    Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi yang lebih erat, terutama dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Benua Etam.   Turut hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.(adv/hms9)