Mendesak, Kaltim Bentuk dan Aktifkan Forum Bencana

Kamis, 6 Juni 2024 163
Kunjungan kerja Pansus Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla ke BPBD DI Yogyakarta.

YOGYAKARTA. Provinsi Kalimantan Timur sudah saatnya serius membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) baik di Provinsi maupun di kabupaten - kota secara massif. Jika sudah terbentuk agar diaktifkan secara maksimal. 

 

Demikian dikatakan Ketua Pansus Rancangan Perda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry usai kunjungan Pansus ke DPRD Yogyakarta dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta, 4 - 7 Juni 2024. 

 

"Kalau yang belum ada agar dibentuk, dan yang sudah ada agar diaktifkan. Jangan hanya papan nama dan ada pengurusnya, tapi tidak ada gerakan nyatanya," pinta Sarkowi didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno, Selamat Ari Wibowo, Eddy Sunardi Darmawan, serta lainnya. 

 

Dijelaskannya, FPRB merupakan wadah untuk meningkatkan kolaborasi multipihak dalam mengurangi risiko bencana. Dengan itu akan bisa menjembatani hubungan pemerintah dan masyarakat terkait aspirasi serta ide ide dalam upaya penanggulangan bencana di daerah masing masing. "Ini salah satu rencana aksi daerah yang meliputi unsur pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa yang dikordinasikan BPBD," ungkap anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini.

 

Dicontohkannya di Yogyakarta kata sarkowi bahwa forum itu terbentuk dengan baik dan bahkan melibatkan parapihak termasuk dunia usaha serta NGO baik dalam maupun luar negeri. Meski diakuinya membentuk forum tidak terlalu sulit, tapi menjaga eksistensi dan komitmen yang dibarengi usaha yang terus menerus merupakan hal yang tidak mudah. "Tapi kalau tidak dimulai, kapan lagi. Ini tantangannya. Potensi bencana perlu diwaspadai dengan segala upaya termasuk kesiapsiagaan yang maksimal," tandas Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

 

Selain itu, sambung sarkowi di desa kelurahan yang punya potensi bencana juga mendesak dibentuk desa tangguh bencana dan lagi lagi FPRB menjadi sangat penting dibentuk di desa - kelurahan. Dicontohkannya bencana banjir di Kabupaten Mahulu itu seharusnya di desa - desa itu sudah mempunyai desa dengan status desa tangguh bencana dan sudah terbentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana. "Jangan sampai sudah terjadi bencana baru bingung semua," ungkapnya. 

 

Kepala Bidang Logistik dan Peralatan BPBD Provinsi DI Yogyakarta R Ali Sadikin menjelaskan dari Tahun 2012 -2023 sudah 324 desa yang sudah dibentuk, karena disana ada forum pengurangan bencana tingkat desa. Ini terus dibina dengan sosialisasi dalam hal peningkatan kapasitas. 

 

Kemudian pelatihan relawan. Karakteristik yang berbeda antar desa menjadi dasar peningkatan kapasitas sehingga tetap dilatih dan dibina karena merekalah garda terdepan dalam penanggulangan bencana. 

 

Ia menjelaskan dalam upaya penanggulangan bencana DIY membuat dokumen resiko bencana berdasarkan kajian dari para ahli atau hasil kajian yang sudah dikeluarkan instansi terkait. Misalnya, data-data yang dikeluarkan BMKG untuk iklim. Kemudian dokumen resiko bencana diteruskan menjadi dokumen penanggulangan bencana lima tahunan. "Analoginya suatu penyakit harus melalui diagnosa untuk menentukan tindakan medis termasuk pemberian obatnya. Begitu juga bencana harus melalui kajian agar dalam menentukan penanganan bisa tepat sasaran dan optimal,"pungkasnya.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)