Lagi, Kaltim Kembali Raih WTP ke 6

2 Juni 2021

Penandatanganan serah terima LHP BPK RI oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di rapat paripurna DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2021).

Raihan ini membuat Kaltim menjadi provinsi enam kali berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI dalam enam tahun terakhir. Hadir pada rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.

Makmur mengatakan hasil laporan keuangan tersebut berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan di dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dilaksanakan guna mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan sebagai akibat dari adanya unsur perbuatan melanggar hukum, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan apbd yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020 mampu memberi semangat kepada kita semua, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kaltim,”jelasnya.

Selanjutnya, memperhatikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti, rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada pihak BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud, harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat- lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. (adv/hms4).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)