Kutim Hadapi Keterbatasan SMAN, DPRD Kaltim Serukan Upaya Kolaboratif

Kamis, 10 Juli 2025 109
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025)
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Konsultasi tersebut difokuskan pada kewenangan provinsi dalam pengelolaan pendidikan, khususnya kebijakan Gratispol. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa lonjakan jumlah penduduk di Kutai Timur tidak dibarengi penambahan sarana pendidikan negeri.

“Kondisi ini mengakibatkan sekitar 500 lulusan SMP belum tertampung di SMA Negeri pada Tahun 2025,” ujar Darlis didampingi Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi IV DPRD Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui Disdikbud perlu memperkuat sosialisasi keberadaan sekolah swasta, sekaligus memotivasi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan dengan dukungan dana hibah. Selain itu, DPRD Kaltim meminta jajaran Disdikbud Kaltim, termasuk Cabang Dinas dan Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk membangun komunikasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna mencari solusi atas tantangan pendidikan di daerah.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan SMA/SMK. Hal ini telah difasilitasi melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada jenjang SMA, SLB, dan Madrasah Aliyah. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyampaikan komitmen Disdikbud untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Kami berkomitmen menambah SMAN dan SMKN di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Penambahan ruang kelas baru (RKB), perekrutan guru ahli, dan penerapan sistem sekolah terpadu akan dilakukan di wilayah yang sangat membutuhkan,” terang Armin.

Disdikbud Kaltim, lanjut dia, juga sedang mengajukan penambahan kuota peserta didik perkelas melalui Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapat konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan menengah di Kalimantan Timur.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)