Kutim Hadapi Keterbatasan SMAN, DPRD Kaltim Serukan Upaya Kolaboratif

Kamis, 10 Juli 2025 84
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025)
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan jenjang SMA Negeri di Kabupaten Kutai Timur dalam rapat konsultasi bersama Komisi C dan D DPRD Kutim, Kamis (10/7/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Konsultasi tersebut difokuskan pada kewenangan provinsi dalam pengelolaan pendidikan, khususnya kebijakan Gratispol. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa lonjakan jumlah penduduk di Kutai Timur tidak dibarengi penambahan sarana pendidikan negeri.

“Kondisi ini mengakibatkan sekitar 500 lulusan SMP belum tertampung di SMA Negeri pada Tahun 2025,” ujar Darlis didampingi Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi IV DPRD Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat, Dasmiah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi melalui Disdikbud perlu memperkuat sosialisasi keberadaan sekolah swasta, sekaligus memotivasi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan dengan dukungan dana hibah. Selain itu, DPRD Kaltim meminta jajaran Disdikbud Kaltim, termasuk Cabang Dinas dan Kepala Sekolah SMA/SMK, untuk membangun komunikasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota guna mencari solusi atas tantangan pendidikan di daerah.

DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan SMA/SMK. Hal ini telah difasilitasi melalui Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada jenjang SMA, SLB, dan Madrasah Aliyah. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyampaikan komitmen Disdikbud untuk mengatasi tantangan tersebut.

“Kami berkomitmen menambah SMAN dan SMKN di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Penambahan ruang kelas baru (RKB), perekrutan guru ahli, dan penerapan sistem sekolah terpadu akan dilakukan di wilayah yang sangat membutuhkan,” terang Armin.

Disdikbud Kaltim, lanjut dia, juga sedang mengajukan penambahan kuota peserta didik perkelas melalui Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rapat konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan menengah di Kalimantan Timur.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)