Komisi III DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Data Produksi Tambang dan Tata Kelola CSR

Jumat, 11 Juli 2025 211
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah perusahaan pertambangan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (11/7/2025).
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja penting bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah perusahaan pertambangan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (11/7/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor pertambangan demi pembangunan berkelanjutan di Bumi Etam.

Abdulloh menjelaskan agenda utama rapat mencakup empat isu strategis: pengaturan kuota produksi batubara, pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang, optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pengembangan skema Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Seluruh aspek ini dinilai krusial dalam mendorong tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

“Kami ingin memperoleh kejelasan terhadap pelaksanaan empat isu strategis: kuota produksi, reklamasi, CSR, dan PPM. Ini bagian dari pengawasan dan penguatan fungsi kemitraan,” ujar Abdulloh.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa dari 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di Kalimantan Timur, hanya enam perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini. Ia berharap agar seluruh PKP2B beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam pengawasan.

Hasanuddin juga secara tegas menyoroti ketidaksesuaian antara data produksi dan penjualan batubara, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, ketidaksinambungan ini berdampak pada minimnya penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, hingga iuran tetap dan Pajak Penghasilan Tambang (PHT).

“RKAB yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kami juga mendorong penyusunan Perda tentang CSR dan PPM agar regulasi daerah lebih efektif,” tegas Hasanuddin.

Anggota Komisi III DPRD, Subandi, turut menyoroti adanya ketimpangan antara jumlah produksi batubara dengan pendapatan daerah yang diterima. Ia menilai jumlah tongkang batubara yang melintasi Jembatan Mahakam tidak sebanding dengan DBH dan PAD yang masuk ke kas daerah. Subandi menekankan pentingnya inspeksi lapangan untuk meninjau lubang bekas tambang yang belum direklamasi dan meminta kejelasan penggunaan dana jaminan reklamasi.

“Kita memiliki data fasilitas publik yang membutuhkan dukungan. Jika CSR belum menjangkau hal itu, maka harus ada penentuan prioritas yang jelas,” ujarnya. Dalam sesi pemaparan, Perwakilan PT Insani Baraperkasa (IBP), oscar mengungkapkan bahwa sejak beroperasi pada tahun 2009, perusahaan telah bekerja sama dengan sebelas jasa pertambangan dan mengelola lima pelabuhan. Reklamasi lahan bekas tambang (void) telah dilakukan pada 66 persen wilayah, sementara 28 persen masih terbuka, dan 7 persen sesuai dokumen AMDAL. IBP menekankan perlunya kajian lanjutan agar void tidak hanya ditutup, tetapi juga dikembangkan sebagai kawasan produktif. Di sisi tata kelola, IBP melakukan pemantauan karbon, keanekaragaman hayati, dan petak ukur permanen.

"Evaluasi dampak CSR dan PPM diukur melalui pendekatan Sustainable Livelihood, dengan audiensi tahunan bersama masyarakat dan pemerintah kabupaten," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan dari PT Trubaindo Coal Mining, Ignatius melaporkan capaian reklamasi sebesar 14 persen selama periode 2022–2026. Pembagian zona reklamasi dibedakan antara area APL (Areal Penggunaan Lain) dan kawasan hutan, di mana reklamasi harus diwujudkan sebagai penghijauan kembali. PT Tanito Harum menghadapi tantangan lahan eks tambang yang telah diubah menjadi kebun oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk kendala penguasaan pelabuhan oleh kegiatan ilegal.

Menanggapi berbagai permasalahan ini, Abdulloh menegaskan kembali bahwa realisasi kegiatan tambang, rencana tenaga kerja, hingga pelaksanaan PPM seringkali tidak sepenuhnya sejalan dengan RKAB. Oleh karena itu, RKAB harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum direalisasikan.

Selain itu, rapat juga menyoroti masalah pengangkutan hasil tambang secara ilegal dan berlebih (overload) yang menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan umum di Kalimantan Timur. Untuk mengatasi hal ini, DPRD meminta agar pengawasan terhadap jalur distribusi hasil tambang diperketat. Perusahaan tambang juga didesak untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RKAB dan pengalokasian program CSR agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah.

Komisi III mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda) untuk berkolaborasi dengan perusahaan tambang. Selain itu, mereka menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) lingkungan dan CSR guna memastikan realisasi program benar-benar sampai kepada masyarakat serta mendukung infrastruktur daerah, termasuk perbaikan jalan.

Rapat ditutup dengan pernyataan komitmen PT IBP dalam mendukung transisi energi dan penyerahan dokumen konservasi tambang kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas. Hadir pula pada rapat tersebut Wakil Ketua Komisi III dan Sekretaris Komisi III, serta sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

DPRD Kaltim berharap dengan adanya sinergi dan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur dapat lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan.(hms/ggy)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)