Komisi III Dorong Alih Status Jalan Antara Mahulu Dan Malinau

Senin, 15 Agustus 2022 105
Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar RDP terkait akses jalan masyarakat yang rusak antara Kabupaten Mahulu dan Malinau, Selasa (9/8) lalu.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT. Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8) lalu. Pertemuan tersebut guna membahas terkait persoalan jalan akses masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim ke perbatasan Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara yang melewati kawasan konsesi PT. SLJ Global di Kabupaten Mahulu.

Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan, pihaknya dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau. “Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut,” ujar Ajang Kedung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT. SLJ Global. Oleh sebab itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan. “Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ekti Imanuel, Agus Aras, Amiruddin, dan Sutomo Jabir.

Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi. “Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui,” tandasnya.

Maka, dalam RDP tersebut ia meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah. “Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” sebutnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.