Komisi III Dorong Alih Status Jalan Antara Mahulu Dan Malinau

15 Agustus 2022

Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar RDP terkait akses jalan masyarakat yang rusak antara Kabupaten Mahulu dan Malinau, Selasa (9/8) lalu.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, PT. Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global dan Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Kaltim di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (9/8) lalu. Pertemuan tersebut guna membahas terkait persoalan jalan akses masyarakat dari Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim ke perbatasan Kabupaten Malinau Provinsi Kaltara yang melewati kawasan konsesi PT. SLJ Global di Kabupaten Mahulu.

Ketua LADK Kaltim Ajang Kedung mengatakan, pihaknya dalam pertemuan tersebut membawa aspirasi dari masyarakat terkait kerusakan di beberapa ruas jalan sepanjang 122 kilometer antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau. “Harapan kami dari beberapa pertemuan yang lalu sampai kita melakukan RDP pada hari ini, bisa mendapatkan satu keputusan atau kesimpulan, terutama soal legalitas jalan tersebut,” ujar Ajang Kedung.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa jalan masyarakat yang rencananya akan tersentuh penanganan dari pemerintah masih merupakan kawasan konsesi PT. SLJ Global. Oleh sebab itu, lahan tersebut harus lebih dulu dideliniasi atau alih status menjadi jalan negara, provinsi atau jalan kabupaten, sehingga peningkatan jalan melalui APBD dapat dilakukan. “Ini sebetulnya merupakan jalan lintas provinsi antara Kaltim dan Kaltara, belum bisa dilakukan penanganan karena masih dalam kawasan konsesi,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya Ekti Imanuel, Agus Aras, Amiruddin, dan Sutomo Jabir.

Menurutnya, selama ini belum ada jalan pemerintah yang menghubungkan kedua provinsi itu, sehingga area konsesi perusahaan digunakan sebagai jalan masyarakat. Dari jalan sepanjang 122 kilometer itu, sebagian di antaranya sudah tidak digunakan sebagai kawasan konsesi. “Di situ masyarakat meminta agar ada perhatian untuk jalan tersebut, tapi harus ada proses yang dilalui,” tandasnya.

Maka, dalam RDP tersebut ia meminta pihak perusahaan agar dapat memberikan petunjuk terhadap ruas jalan mana yang bisa dilepas agar kemudian penanganan jalan bisa dilakukan oleh pemerintah. “Kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar dapat membantu penanganan jalan yang masih menjadi kawasan konsesinya,” sebutnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)