Komisi III Bersama Pihak Terkait Berencana Tinjau Kondisi Wilayah Longsor Di Desa Batuah

Senin, 2 Juni 2025 94
DAMPAK LONGSOR : Komisi III DPRD Kaltim melakukan RDP bersama pihak-pihak terkait guna membahas dampak longsor di Desa Batuah, Senin (2/6/2025)
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denganpihak terkait guna membahas permasalahan longsor di KM 28 Desa Batuah Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar), Senin (2/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan turut dihadiri Anggota Komisi III yaitu Jahidin, Abdul Rakhman Bolong, Apansyah, Baharuddin Muin, dan Syarifatul
Sya’Diah.

Selain itu hadir pula Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid, Perwakilan dari manajemen PT. Baramulti Suksessarana (BSSR), Perwakilan dari kuasa hukum Aliansi Rakyat Tani Jaya Bersatu dan sejumlah warga Desa Batuah.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa RDP dilakukan untuk menindaklanjuti dampak dari musibah longsor yang terjadi di Desa Batuah tepatnya di ruas jalan KM 28 yang menimbulkan kerugian bagi warga yang berada di sekitar wilayah tersebut.

“Ada sekitar 22 kepala keluarga yang terdampak musibah longsor,” sebut Reza saat ditemui usai pertemuan.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, Komisi III mencoba untuk memfasilitasi dan mencarikan solusi terkait dengan masalah longsor itu. Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya akan mengambil beberapa cara untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Yang pertama yaitu meminta pihak BSSR untuk bertanggungjawab terhadap dampak longsor yang menimpa kediaman warga Batuah.

“Dengan digaris bawahi, walaupun dalam hal ini yang tadi sudah disampaikan Dinas ESDM bahwasanya dampak longsor ini adalah faktor dari pada alam,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak juga meminta untuk meninjau langsung ke lokasi yang berkaitan dengan dampak dari longsor.

“Karena kajian dari Unmul menyebutkan bahwa ada faktor dari bencana alam, namun dari pihak masyarakat beranggapan atau berargumentasi ini adalah faktor daripada aktifitas
pertambangan,” jelasnya.

Oleh sebab itulah maka DPRD Kaltim melalui Komisi III dengan ini membentuk tim untuk memberikan kajian yang nantinya akan didampingi oleh Dinas ESDM Kaltim, pihak masyarakat, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), PT. BSSR, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Pemerintah Desa Batuah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengkoordinasikan kegiatan peninjauan lapangan kepada Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan pihak terkait lainnya pada minggu kedua bulan Juni ini,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)