DPRD Kaltim Dukung Gratispol, Minta Segera Kepastian Teknis dan Payung Hukum

Rabu, 4 Juni 2025 87
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra
SAMARINDA. Program pendidikan gratis yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tajuk Gratispol mendapat sambutan positif dari DPRD setempat. Namun, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra mengingatkan bahwa euforia program tersebut perlu diimbangi dengan kejelasan teknis serta penguatan dasar hukum agar tidak menimbulkan kebingungan publik. Ia mengingatkan bahwa euforia terhadap program ini perlu diimbangi dengan kejelasan teknis pelaksanaan serta penguatan dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya. Hal ini, menurutnya penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pendaftaran, pembiayaan, dan sasaran penerima manfaat.

Selain itu, Nurhadi juga menyoroti bahwa sejumlah anggota dewan yang saat ini menyuarakan dukungan terhadap program tersebut, sebelumnya turut aktif sebagai juru kampanye pada masa pemilihan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan memastikan bahwa program ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata menjadi komoditas politik.

“Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur,” ujar Nurhadi.

Menurut Nurhadi, komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif masih belum optimal, terutama dalam hal penyampaian detail teknis pelaksanaan. Ia menyebut, hingga kini masih ada kebingungan di masyarakat soal siapa yang akan menerima manfaat dari program ini.

“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami di DPRD,” jelasnya.

Ia juga menyinggung ketidakjelasan definisi antara program “Gratispol” dan beasiswa. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah beasiswa, maka tentu akan ada kriteria tertentu seperti prestasi atau kebutuhan ekonomi. Namun jika diklaim sebagai kuliah gratis untuk semua, maka mestinya berlaku tanpa syarat.

“Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” tambahnya.

Nurhadi juga mengkritisi ketidakterbukaan informasi teknis, khususnya terkait implementasi pada tahun anggaran 2025. Ia menyebut program ini baru akan berlaku untuk mahasiswa baru, sementara nasib mahasiswa semester lanjutan belum mendapat kepastian.

“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Apakah mereka ikut mendapatkan fasilitas ini, atau hanya yang baru masuk? Inilah teknis yang sampai hari ini belum kami ketahui secara rinci,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP itu menilai keterlibatan legislatif dalam penyusunan teknis program masih sangat minim. Ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tim transisi yang ditugaskan menangani implementasi program tersebut.

“Kami dengar ada tim transisi yang mengurus teknis program ini, tapi kami di DPRD bahkan tidak tahu siapa mereka. Kami berharap gubernur membuka komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kebingungan, baik di tingkat internal pemerintah maupun masyarakat luas,” tuturnya.

Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Nurhadi menyarankan agar pemerintah provinsi segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Program Gratispol. Langkah ini, kata Nurhadi, penting agar program tidak bergantung semata pada kebijakan kepala daerah, yang bisa berubah saat masa jabatan berakhir.

Ia menilai bahwa program tersebut sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan program tersebut berpotensi tidak berkelanjutan. ”Karena itu, kami mendesak agar dibuatkan perda sebagai bentuk penguatan,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)