Fadli Imawan Hadiri Peresmian Gedung BPK Wilayah XIV, Berharap Menbud RI Membawa Dampak Positif Terhadap Kebudayaan di Kaltim

Senin, 2 Juni 2025 16
Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, menghadiri Peresmian Gedung Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV dan Dialog bersama Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia, Fadli Zon, di Gedung BPK Wilayah XIV, Jumat (30/5/2025)
SAMARINDA. Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, menghadiri Peresmian Gedung Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV dan Dialog bersama Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia, Fadli Zon, di Gedung BPK Wilayah XIV, Jumat (30/5/2025)

Disampaikan Wawan, sapaan akrab Fadly Imawan, bahwa kedatangan Menbud ke Kaltim merupakan anugerah bagi Kaltim. Karena menurutnya, Kementerian Kebudayaan RI memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kebudayaan di daerah, khususnya di Kaltim. 

“Mereka berperan dalam menyusun kebijakan, koordinasi, dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terkait bagaimana mengembangkan dan melestarikan budaya lokal, khususnya di Kaltim,” ujarnya.

Wawan berharap, kedatangan Menbud RI Fadli Zon ke Kaltim membawa dampak positif terhadap kebudayaan di Kaltim.

“Apalagi di Kaltim ini memiliki banyak budaya, baik bahasa,adat istiadat hingga berbagai macam suku. Semua ini kita harapkan bisa dikenal luas, bukan hanya tingkat lokal dan nasional, bahkan harus dikenal hingga kancah internasional,” harapnya.

Karenanya, pelestarian budaya kata Politisi Golkar ini, harus melibatkan peran semua pihak untuk mendukung sektor kreativitas, pendanaan, hingga promosi.

“Dengan kehadiran Pak Menteri Fadli Zoon, semakin memperkenalkan dan memperkuat budaya di Kaltim,” ucap Wawan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini juga mendorong kepada kelompok seni dan budaya untuk terus mengekspresikan karyanya. Selain itu, kampanye untuk mencintai kebudayaan nusantara harus terus digerakkan dengan mengajak anak-anak muda untuk mengembangkan kebudayaan lokal dengan dikemas secara modern melalui karya seni yang kreatif.

“Melalui gerakan kebudayaan, masyarakat Indonesia, khususnya di Kaltim akan memiliki ruang untuk melatih rasa, memahami falsafah bangsa, dan mematrikan nilai-nilai luhur,” jelas Wawan.

Lanjut dia, kehadiran BPK memiliki peran penting dalam upaya pelestarian dan revitalisasi warisan budaya. 

“BPK bertugas untuk menginventarisir, melestarikan, dan mempromosikan budaya lokal, termasuk cagar budaya. Ia berfungsi sebagai pusat informasi dan sumber daya bagi masyarakat yang ingin mempelajari dan terlibat dalam pelestarian budaya,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)