Komisi II Inginkan Adanya Perda Jasa Usaha untuk Pemanfaatan Retribusi HGB

Kamis, 8 Juli 2021 152
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04  Jalan I.R Sutami milik Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) dan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).

Untuk mengetahui duduk permasalahannya, Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (06/07/2021) di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim. Secara gamblang, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan hasil RDP tersebut.

Ia mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP yang agar mengirim data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). "Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan," jata Veri.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sedangkan, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.

Veri menerangkan, Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak ada Perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada tahun 2016 ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri Nomor 11 tahun 2016.  "Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa," terang politisi PDIP ini.

42 penyewa tersebut seharusnya membayar biaya sewa senilai 3.3 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih Rp 800 juta per tahun. Diakui oleh Ketua Komisi II, PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial. "Mereka menuntut terap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka busa meminjam ke bank," ucap Veri.

Dari permasalahan ini, komisi II akan mencoba melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan  untuk kooperatif dengan Pemprov Kaltim dan melakukan pembayaran sewa secara cicil.  Komisi II juga meminta Pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang. "Mereka meminta data itu ialah upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Veri.

Selain itu, Veri juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB.
TULIS KOMENTAR ANDA
Dewan Hakim MTQ ke-45 Tingkat Kaltim Resmi Dilantik, Ketua DPRD Kaltim Hamas Ingatkan Junjung Tinggi Integritas
Berita Utama 13 Juli 2025
0
SANGATTA — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pelantikan Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-45 Tingkat Provinsi Kaltim bukan hanya rutinitas seremoni, melainkan bagian integral dari pembangunan spiritual masyarakat. Acara pelantikan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kutai Timur, Minggu pagi (13/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Hasanuddin Mas'ud yang hadir bersama sang istri serta Anggota DPRD Kaltim Apansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada para Dewan Hakim yang baru dilantik. Ia memberikan apresiasi atas kesediaan mereka dalam mengemban amanah yang bernilai tinggi bagi kehidupan beragama masyarakat Kaltim. "Selamat bertugas kepada seluruh Dewan Hakim MTQ. Ini bukan sekadar amanah teknis, tapi kehormatan besar untuk menjaga kemurnian nilai-nilai Qur’ani di tengah masyarakat. Saya berharap tugas ini dijalankan dengan penuh keikhlasan, kejujuran, dan kebijaksanaan,” ujarnya Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud. Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada seluruh Dewan Hakim agar menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa kualitas MTQ sebagai ajang pembinaan spiritual sangat bergantung pada integritas para pemangku keputusan. “Kami berharap Dewan Hakim menjadi teladan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan MTQ. Nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan keadilan harus menjadi fondasi dalam menilai para peserta agar hasilnya mencerminkan kualitas, bukan sekadar kompetisi,” tuturnya. Menurut Hasanuddin, MTQ ke-45 harus menjadi ruang pembinaan generasi muda yang religius dan berkarakter, bukan hanya ajang perlombaan. Ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendukung kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan moral dan budaya yang berdampak jangka panjang. "MTQ itu bukan tentang siapa juara, tapi tentang siapa yang mampu menjaga makna. Kita harus memastikan acara ini berdampak luas, membentuk generasi Qur’ani yang berpikir terbuka dan mencintai nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.(hms4)