Komisi II Inginkan Adanya Perda Jasa Usaha untuk Pemanfaatan Retribusi HGB

Kamis, 8 Juli 2021 181
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04  Jalan I.R Sutami milik Pemerintah Provinsi Kaltim (Pemprov) dan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP).

Untuk mengetahui duduk permasalahannya, Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (06/07/2021) di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim. Secara gamblang, Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang menjelaskan hasil RDP tersebut.

Ia mengatakan, Pemprov Kaltim melayangkan surat instruksi kepada PUP yang agar mengirim data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04 dan masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). "Dari pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan," jata Veri.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberikan rekomendasi agar lahan tersebut harus mempunyai asas pemanfaatan agar ada kontribusi ke daerah melalui pembayaran. Sedangkan, HGB pergudangan HPL 04 telah selesai masa berlakunya, sehingga pihak PUP tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.

Veri menerangkan, Pemprov Kaltim belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Dengan tidak ada Perda tersebut dan masa HGB usai, solusi yang ditawarkan pada tahun 2016 ialah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri Nomor 11 tahun 2016.  "Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa," terang politisi PDIP ini.

42 penyewa tersebut seharusnya membayar biaya sewa senilai 3.3 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, berkisar kurang lebih Rp 800 juta per tahun. Diakui oleh Ketua Komisi II, PUP tidak mampu membayar sewa karena diduga kesulitan finansial. "Mereka menuntut terap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka busa meminjam ke bank," ucap Veri.

Dari permasalahan ini, komisi II akan mencoba melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan  untuk kooperatif dengan Pemprov Kaltim dan melakukan pembayaran sewa secara cicil.  Komisi II juga meminta Pemprov untuk segera menyelesaikan proses pembenahan dengan mendata ulang. "Mereka meminta data itu ialah upaya jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Veri.

Selain itu, Veri juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk segera melakukan penambahan Perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi menggunakan HGB.
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.