Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama KTS dan PT BDAM, Polemik Sengketa Lahan di Loa Kulu, Kukar

Senin, 2 Juni 2025 55
MEDIASI : Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), serta OPD terkait Senin (2/5/2025)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025). Rapat ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani ke DPRD Kaltim belum lama ini.Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh gabungan KTS berdasarkan kronologi yang telah tersampaikan melalui surat, bahwa terdapat dua permasalahan yang dihadapi.

Pertama, persoalan penyediaan plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat sampai saat ini. “Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sabaruddin.

Kedua kata dia, terkait dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan oleh PT. BDAM, yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu. “Penggusuran lahan petani di Loa Kulu yang dilakukan oleh PT BDAM telah memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar dan masyarakat adat,” bebernya.

“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menambahkan, persoalan ini sudah bergulir lama, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perkebunan Kabupaten Kukar, tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan ini kan terjadi di Kukar. Sehingga, semestinya Pemkab Kukar melalu Dinas Perkebunan Kukar, lebih peka menyikapi masalah yang notabenenya terjadi di wilayah Kukar,” harapnya.

Sapto juga menilai, berdasarkan hasil rapat tersebut, persoalan ini belum bisa dikatakan terselesaikan. Pasalnya, berita acara hasil rapat belum sepenuhnya ditandatangani semua pihak,termasuk pihak perusahaan.

“Kami meminta itikad baik dari PT. BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Satu dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Selama proses penyelesaian masalah ini, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk memvalidasi semua data yang bersengketa. “Saat mengambil keputusan, semua harus berdasarkan data,” ucapnya. “Termasuk meminta kepada Kanwil BPN/ATR, untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan atau peta lokasi milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” tambah dia.

Mengurai persoalan ini disampaikan Sapto, harus secara rinci dan perlahan. Sehingga, tidak ada kekeliruan dan merasa dirugikan. “Sudah disepakati, bahwa target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah, dengan tahapan pengumpulan data, hingga kunjungan lapangan. Biar kita tahu, dan juga tidak ada oknum ataupun kelompok yang menunggangi dan memanfaatkan kejadian ini. Sehingga kita objektif menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.

Politis Golkar ini juga menekankan, akan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak PT BDAM. “Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi. Tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas,” ucapnya.

Bahkan kata dia, bukan tidak mungkin, DPRD Kaltim membentuk pansus dalam penyelesaian masalah seperti ini kedepannya. “Kita juga harus tegas mengambil sikap, dengan mewacanakan membentuk pansus. Pansus penertiban HGU di seluruh Kalimantan Timur yang bermasalah dan merugikan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)