Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama KTS dan PT BDAM, Polemik Sengketa Lahan di Loa Kulu, Kukar

Senin, 2 Juni 2025 165
MEDIASI : Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), serta OPD terkait Senin (2/5/2025)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025). Rapat ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani ke DPRD Kaltim belum lama ini.Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh gabungan KTS berdasarkan kronologi yang telah tersampaikan melalui surat, bahwa terdapat dua permasalahan yang dihadapi.

Pertama, persoalan penyediaan plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat sampai saat ini. “Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sabaruddin.

Kedua kata dia, terkait dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan oleh PT. BDAM, yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu. “Penggusuran lahan petani di Loa Kulu yang dilakukan oleh PT BDAM telah memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar dan masyarakat adat,” bebernya.

“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menambahkan, persoalan ini sudah bergulir lama, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perkebunan Kabupaten Kukar, tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan ini kan terjadi di Kukar. Sehingga, semestinya Pemkab Kukar melalu Dinas Perkebunan Kukar, lebih peka menyikapi masalah yang notabenenya terjadi di wilayah Kukar,” harapnya.

Sapto juga menilai, berdasarkan hasil rapat tersebut, persoalan ini belum bisa dikatakan terselesaikan. Pasalnya, berita acara hasil rapat belum sepenuhnya ditandatangani semua pihak,termasuk pihak perusahaan.

“Kami meminta itikad baik dari PT. BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Satu dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Selama proses penyelesaian masalah ini, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk memvalidasi semua data yang bersengketa. “Saat mengambil keputusan, semua harus berdasarkan data,” ucapnya. “Termasuk meminta kepada Kanwil BPN/ATR, untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan atau peta lokasi milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” tambah dia.

Mengurai persoalan ini disampaikan Sapto, harus secara rinci dan perlahan. Sehingga, tidak ada kekeliruan dan merasa dirugikan. “Sudah disepakati, bahwa target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah, dengan tahapan pengumpulan data, hingga kunjungan lapangan. Biar kita tahu, dan juga tidak ada oknum ataupun kelompok yang menunggangi dan memanfaatkan kejadian ini. Sehingga kita objektif menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.

Politis Golkar ini juga menekankan, akan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak PT BDAM. “Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi. Tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas,” ucapnya.

Bahkan kata dia, bukan tidak mungkin, DPRD Kaltim membentuk pansus dalam penyelesaian masalah seperti ini kedepannya. “Kita juga harus tegas mengambil sikap, dengan mewacanakan membentuk pansus. Pansus penertiban HGU di seluruh Kalimantan Timur yang bermasalah dan merugikan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)