Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama KTS dan PT BDAM, Polemik Sengketa Lahan di Loa Kulu, Kukar

Senin, 2 Juni 2025 29
MEDIASI : Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama gabungan Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), serta OPD terkait Senin (2/5/2025)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025). Rapat ini merupakan tindaklanjut dari permohonan mediasi yang diajukan kelompok tani ke DPRD Kaltim belum lama ini.Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh gabungan KTS berdasarkan kronologi yang telah tersampaikan melalui surat, bahwa terdapat dua permasalahan yang dihadapi.

Pertama, persoalan penyediaan plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh perusahaan kepada masyarakat sampai saat ini. “Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen lahan mereka kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini adalah bentuk kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sabaruddin.

Kedua kata dia, terkait dugaan penggusuran lahan petani yang dilakukan oleh PT. BDAM, yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu. “Penggusuran lahan petani di Loa Kulu yang dilakukan oleh PT BDAM telah memicu konflik agraria dan protes dari masyarakat sekitar dan masyarakat adat,” bebernya.

“Masyarakat menuding perusahaan melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber penghasilan. Pihak perusahaan, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU (Hak Guna Usaha) masih dikelola,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menambahkan, persoalan ini sudah bergulir lama, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak perkebunan Kabupaten Kukar, tanpa alasan yang jelas.

“Persoalan ini kan terjadi di Kukar. Sehingga, semestinya Pemkab Kukar melalu Dinas Perkebunan Kukar, lebih peka menyikapi masalah yang notabenenya terjadi di wilayah Kukar,” harapnya.

Sapto juga menilai, berdasarkan hasil rapat tersebut, persoalan ini belum bisa dikatakan terselesaikan. Pasalnya, berita acara hasil rapat belum sepenuhnya ditandatangani semua pihak,termasuk pihak perusahaan.

“Kami meminta itikad baik dari PT. BDAM. Ini demi kemaslahatan bersama, baik dari pihak perusahaan maupun dengan masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan. Satu dua hari ini harus ada kejelasan dari pihak perusahaan,” tuturnya.

Selama proses penyelesaian masalah ini, dirinya meminta kepada pihak terkait untuk memvalidasi semua data yang bersengketa. “Saat mengambil keputusan, semua harus berdasarkan data,” ucapnya. “Termasuk meminta kepada Kanwil BPN/ATR, untuk menyiapkan data terkait detail kawasan perizinan atau peta lokasi milik PT BDAM dari tahun 1981 sampai saat ini,” tambah dia.

Mengurai persoalan ini disampaikan Sapto, harus secara rinci dan perlahan. Sehingga, tidak ada kekeliruan dan merasa dirugikan. “Sudah disepakati, bahwa target penyelesaian masalah ini satu bulan setengah, dengan tahapan pengumpulan data, hingga kunjungan lapangan. Biar kita tahu, dan juga tidak ada oknum ataupun kelompok yang menunggangi dan memanfaatkan kejadian ini. Sehingga kita objektif menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.

Politis Golkar ini juga menekankan, akan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak PT BDAM. “Memang yang hadir rapat ini bukan pihak pengambil keputusan, kami bisa memaklumi. Tapi jika dalam satu atau dua hari ini belum ada kabar, DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas,” ucapnya.

Bahkan kata dia, bukan tidak mungkin, DPRD Kaltim membentuk pansus dalam penyelesaian masalah seperti ini kedepannya. “Kita juga harus tegas mengambil sikap, dengan mewacanakan membentuk pansus. Pansus penertiban HGU di seluruh Kalimantan Timur yang bermasalah dan merugikan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)