Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus baru Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur, Senin (12/4/2021). Agenda tersebut membahas terkait pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggotanya, dengan menggunakan jaminan sertifikat milik anggota. Persoalan tersebut mencuat pada 2019 silam. Di mana pihak koperasi dalam melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS, untuk mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. Di mana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman ke dua sebesar Rp 7 milyar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus. "Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," terang Jahidin.
Padahal menurutnya, BNI yang merupakan BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Politisi dari Fraksi PKB ini menyebutkan, pembahasan tersebut bakal diagendakan kembali dalam RDP lanjutan. "Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," tegasnya.
Terpisah, Yulius Patanan selaku kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut absennya pihak BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum. "Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya.
Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan kuasa hukum.
Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. "Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," pungkas Yulius (adv/hms7).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. Di mana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman ke dua sebesar Rp 7 milyar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus. "Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," terang Jahidin.
Padahal menurutnya, BNI yang merupakan BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Politisi dari Fraksi PKB ini menyebutkan, pembahasan tersebut bakal diagendakan kembali dalam RDP lanjutan. "Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," tegasnya.
Terpisah, Yulius Patanan selaku kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut absennya pihak BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum. "Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya.
Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan kuasa hukum.
Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. "Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," pungkas Yulius (adv/hms7).