Komisi I Gelar RDP Bersama KUD Membahas Terkait Pinjaman Sebesar Rp 7 Milyar Oleh Pengurus Lama Koperasi

Senin, 19 April 2021 122
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus baru Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur, Senin (12/4/2021). Agenda tersebut membahas terkait pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggotanya, dengan menggunakan jaminan sertifikat milik anggota. Persoalan tersebut mencuat pada 2019 silam. Di mana pihak koperasi dalam melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS, untuk mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. Di mana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman ke dua sebesar Rp 7 milyar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus. "Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," terang Jahidin.

Padahal menurutnya, BNI yang merupakan BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Politisi dari Fraksi PKB ini menyebutkan, pembahasan tersebut bakal diagendakan kembali dalam RDP lanjutan. "Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," tegasnya.

Terpisah, Yulius Patanan selaku kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut absennya pihak BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum. "Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya.

Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan kuasa hukum.

Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. "Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," pungkas Yulius (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)