Komisi I Gelar RDP Bersama KUD Membahas Terkait Pinjaman Sebesar Rp 7 Milyar Oleh Pengurus Lama Koperasi

Senin, 19 April 2021 111
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus baru Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur, Senin (12/4/2021). Agenda tersebut membahas terkait pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggotanya, dengan menggunakan jaminan sertifikat milik anggota. Persoalan tersebut mencuat pada 2019 silam. Di mana pihak koperasi dalam melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS, untuk mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. Di mana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, dialihkan selanjutnya ke pinjaman ke dua sebesar Rp 7 milyar pada BNI Cabang Bontang. Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus. "Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," terang Jahidin.

Padahal menurutnya, BNI yang merupakan BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Politisi dari Fraksi PKB ini menyebutkan, pembahasan tersebut bakal diagendakan kembali dalam RDP lanjutan. "Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi," tegasnya.

Terpisah, Yulius Patanan selaku kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut absennya pihak BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum. "Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya.

Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan kuasa hukum.

Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. "Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," pungkas Yulius (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pemerataan Pembangunan Wujud dari Keadilan
Berita Utama 23 April 2025
0
SAMARINDA. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menuturkan pemerataan pembangunan di seluruh daerah merupakan wujud dari keadilan sehingga harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan dalam arti luas. ”Tidak boleh pembangunan hanya berfokus pada satu daerah saja, setiap daerah memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perhatian dari pemerintah,”tutur Hasanuddin Mas’ud saat memberikan pengarahan pada kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025 – 2029 dan Renja Tahun 2026, Rabu (23/4/2025). Ia mengingatkan agar pembangunan harus benar-benar dirasakan manfaatnya. Untuk itu pentingnya meninggalkan ego sektoral dan berfokus serta bersinergi guna mencapai hasil maksimal. “Tidak bisa misalnya, PU melaksanakan pembangunan jalan kemudian setelah tak berapa lama jalan harus dibongkar karena membangun saluran air. Ini program tidak pas karena tidak ada sinergi sebelumnya. Lalu kemudian misalnya, membangunan jalan yang jarang digunakan masyarakat, ini menjadi mubazir. Disinilah pentingnya perencanaan, dan bekerja lebih profesional,”ujarnya. Menurutnya, pendekatan pembangunan dan rencana kerja pembangunan harus memenuhi beberapa pendekatan, diantaranya teknokrat misal dengan melihat skala prioritas karena tidak semua aspirasi dan program masuk RPJMD. Kemudian pendepatan politis, contohnya visi dan misi Gubernur Kaltim, termasuk didalamnya usulan bersifat aspiratif seperti pada musyawarah pembangunan. “Musrenbang itu mewakili aspirasi masyarakat, yang didalamnya juga memuat pokok-pokok pikiran DPRD,”terangnya. Politikus Golkar itu menerangkan bahwa semua itu dimaksudkan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, efesien efektif, keselarasan dan berkeadilan. (hms4)