Jelang Pilkada, Kesiapan Logistik Surat Suara Capai 90 Persen

Selasa, 12 November 2024 163
Sejumlah Anggota DPRD Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pilkada di Wilayah Kota Samarinda
SAMARINDA. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung sebentar lagi. 27 November 2024 tepatnya merupakan hari penentuan untuk masa depan Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.

Untuk itu, masyarakat di himbau untuk menggunakan hak politiknya dan tidak golput karena masa depan provinsi dan daerah selama lima tahun kedepan ditentukan dengan lima menit di bilik TPS.

Pelaksanaan pilkada yang baik dan sukses tidak terlepas dari peran penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rangka itu, sejumlah anggota DPRD Kaltim berserta Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Danrem 091 ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Forkopimda, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, serta lainnya melakukan monitoring dan evaluasi persiapan Pilkada di Wilayah Kota Samarinda.

Bertempat di Gudang KPU Samarinda Kompleks Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, Selasa (12/11), Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Subandi, dan Sugiyono antusias menggali informasi tentang kesiapan KPU.

Subandi menjelaskan berdasarkan dari keterangan KPU Samarinda, kesiapan surat suara baik Pemilihan Gubernur Kaltim maupun Pemilihan Walikota Samarinda telah mencapai sembilan puluh persen. “Progres sudah baik namun masih ada beberapa persen lagi termasuk surat suara yang rusak itu harus segera di selesaikan secepatnya agar seluruh surat suara nantinya dapat terdistribusi dengan baik tanpa kekurangan satu dan lain hal,”jelasnya.

Secara topografi seluruh daerah di Samarinda dapat ditempuh melalui jalur darat sehingga memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemilu dalam mendistribusikan surat suara, monitoring, dan lainnya. Kendati demikian, ada satu wilayah yang menjadi tantangan bagi KPU yakni Desa Loa Kumbar yang kondisi infrastruktur jalannya belum ideal. “Kecuali kalau hujan jalan tidak bisa di lewati sehingga tadi pihak KPU Samarinda sudah menyiapkan speed boat sebagai sarana angkut logistik,”sebutnya.

Politikus PKS itu menghimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas jelang hingga pasca pilkada, serta menyalurkan hak suaranya sehingga diharapkan tahun ini jumlah suara golput dapat turun secara signifikan. 

Firman Hidayat menuturkan total pemilih pada Pilgub dan Pilwali Samarinda berjumlah 612.072 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 1.202. Untuk Pemilihan Gubernur Kaltim total surat suara yang rusak dan kurang sebanyak 3.631, sedangkan Pemilihan Walikota Samarinda sebanyak 4.993 surat suara. Terkait kekurangan ini, sudah dikoordinasikan dengan percetakan dan akan dilakukan pengecekan oleh pihak KPU Samarinda.

“Besok, sudah bisa di ambil di percetakan. Nanti KPU Samarinda akan melakukan pengecekan langsung perlembar agar tidak ada lagi kerusakan dan kurang kirim. Nanti staf akan kesana di cek dan langsung dilipat di percetakan agar apabila ada kendala tidak bolak balik,”tegasnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)